BN.Online Bantaeng,-Pembentukan posko penanganan aspirasi masyarakat desa pa'jukukang kec.pa'jukukang kabupaten bantaeng,bertempat dikantor desa.
"SEKNAS FITRA adalah salah satu forum indonesia transparansi anggaran", yang mengadakan suatu kegiatan pendampingan BPD dan sudah terbentuk dibeberapa desa,termasuk desa biangloe,desa batukaraeng,desa nipa-nipa dan desa pa'jukukang, ungkap Irda sebagai CO ( community organization ),28/09/2017,pukul 10.30 wita.
Dengan hadirnya UU no.6 Tahun 2014 tentang desa,sebenarnya memiliki makna baru terkait kepercayaan desa sebagai lembaga yang dipandang setara dengan pemerintah daerah,tidak hanya sebagai lembaga menyediakan pengantar surat atau kaki tangan pemerintah.
Tujuannya untuk peningkatan kapasitas BPD dalm memahami peran dan fungsi dalam memajukan desa dan mempunyai tugas menjaga kesejahteraan masyarakat unit kecil yang ada dilingkungannya.
Konsekuensi ini memberikan pandangan akan adanya profesionalisme kinerja yang dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Kepala desa pa'jukukang, Hariyadi Nakka mengungkapkan bahwa sangat berterima kasih adanya posko pengaduan penanganan aspirasi masyarakat didesa kami,semua masalah yang ada didesa tidak lagi diselesaikan oleh pemerintah desa akan tetapi sudah ada lembaga yang dibentuk untuk menangani problema khususnya aspirasi masyarakat didesa pa'jukukang kab.bantaeng ,ungkapnya.
Ketua BPD Abd.Majid sangat merespon dengan positif dengan adanya posko pengaduan aspirasi masyarakat yang ada didesanya,ujarnya.
Editor | BN.Online Sul sel | Edhy