Jumat, 06 Oktober 2017

Wakapolrestabes Makassar Gelar Press Release Penangkapan Ganja dan 410 Obat PCC

Tags

BN ONLINE.MAKASSAR,– Kapolrestabes Makassar melalui Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika merelease dua pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Jumat 6/10/17.


Dihadapan wartawan Wakapolrestabes Makassar menjelaskan Tim Elang Polrestabes Makassar  menangkap dua mahasiswa AID alias Eril  (21) dan AAS alias Arwal (21) yang tertangkap tangan membawa ganja yang masih terbungkus dengan bungkusan paket baju yang baru saja diambil di salah satu tempat pengiriman barang. Kedua pelaku  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dia menambahkan, ditempat lain Tim Hiu mengamankan seorang Ibu rumah tangga SR (49) bersama 410 butir obat dengan masing-masing jenis PCC  350 butir, HCI 85 biji yang siap ditransaksikan.


“Penangkapan ini merupakan hasil lidik anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar tentang fenomena PCC yang merebak di Kota Makassar” terang Hotman.


SUMBER | HMS POLRESTABES MKS 
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA

News Of This Week