BN Online, Pasangkayu----Aksi Unjuk rasa (Unras) Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu di gedung DPRD dan Kantor Bupati yang menuntut hilangnya dana bansos kemahasiswaan atau penyelesaian studi yang awalnya akan diterima oleh Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya sebanyak 5 orang perwakilan, namun atas desakan aliansi tersebut dan melalui mediasi Kapolres Kabupaten Mamuju Utara (Matra)/Pasangkayu, akhirnya disepakati 10 orang perwakilan dari mahasiswa dipanggil untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Bupati dan beberapa OPD, terkait tidak dianggarkannya dana bansos penyelesaian studi kemahasiswaan untuk tahun 2018 di ruang rapat kantor pemda, Senin (26/03/18).
Awalnya, kurang lebih 60 orang mahasiswa yang demo di dua tempat tersebut, nyaris ricuh dengan aparat kepolisian. Namun cepat ditangani oleh Kapolres Pasangkayu yang turun langsung memantau aksi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu, menuntut penjelasan secara rinci penyebab tidak adanya dana bansos kemahasiswaan.
“Maksud kedatangan kami ke sini hanya ingin minta kejelasan dari pemda, bukan justru mendengarkan aksi saling lempar kesalahan antara OPD satu dengan yang lain” tutur Ichal.
Menurut Ical, selama ini mereka sudah beberapa kali mendatangi pihak terkait, namun selalu saja dipertontonkan hal-hal yang buruk antara sesama TAPD. Sehingga mereka mengatakan jangan karena ada persoalan pribadi antara pejabat, Mahasiswa yang dikorbankan. Sehingga sampai hari ini para Mahasiswa kembali datang dan menuntut semua TAPD hadir untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya, kenapa bansos penyelesaian studi tahun 2018 ini tidak di Anggarkan.
Dikesempatan yang sama, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa menegaskan agar mahasiswa jangan sembarang atau asal menuntut, tetapi harus memahami mekanisme penganggaran yang ada. Tiap tahun pemerintah daerah menganggarkan penyelesaian studi mahasiswa, namun tahun ini tidak ada, disebabkan tidak terpenuhinya prosedur yang ada.
“Persoalan tidak adanya dana bansos kemahasiswaan bukan disebabkan devisit, tetapi karena keterlambatan administrasi dari penerima dana dan dinas terkait, sehingga prosedur tidak terpenuhi. Tiap tahun semua daerah mengalami devisit bahkan negara pun mengalami hal itu, tetapi bukan itu penyebabnya. Pengangggaran itu harus kolektif, tidak boleh sebagian saja yang masuk”, tegas Haji Agus.
Lebih jauh Bupati 2 Periode ini juga menjelaskan, dana bansos tahun 2018 ini tidak boleh dianggarakan di APBD-P, tetapi akan dipastikan ada di tahun 2019 mendatang, sepanjang prosedur terpenuhi dengan baik dan tidak boleh terlambat lagi seperti tahun ini.
“Pemerintah Daerah tidak pernah menolak atau dengan sengaja menghilangkan bansos kemahasiswaan, tetapi karena persoalan tehnis belum terpenuhi, makanya terjadi hal seperti ini” tandasnya.
Sementara itu, Wakil ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu, Akbar yang ditemui usai rapat menuturkan, sangat kecewa mendengar penjelasan dari pemda. Pasalnya, seakan-akan semua kesalahan itu ada pada mahasiswa, walau menurutnya mereka tahu kesalahan itu ada pada dinas terkait.
“Hanya karena persoalan kertelambatan administrasi dan tidak memenuhi prosedur, sehingga pemda tidak mampu membijaki persoalan itu. Kami akan coba mengkaji kembali dari jawaban yang kami dengar, apakah memang betul prosedur yang dimaksud tidak terpenuhi”, terang Akbar dengan nada kecewa.(E Syam).
Editor : BN | Sulsel | Dny