![]() |
| Kepala Kantor Kementrian Agama Bantaeng |
BN.Online Bantaeng,-- Senin,16 April 2018,Terkait viralnya Pernikahan Dini melalui pemberitaan di media online,maka dari itu plt.Bupati Bantaeng,M.Yasin,memanggil Kemenag Bantaeng,plt.Pengadilan Agama,Kepala Bidang Perlindungan Anak,Camat Bantaeng,Kabag Hukum,Kesbangpol,Kabag Kesra dan Dinas Pendidikan Bantaeng,untuk duduk bersama mencari solusinya.
Berada diruangan, Plt.Bupati Bantaeng dalam Konferensi Persnya,Kemenag Bantaeng Yunus Syam mengungkapkan "sepasang calon pengantin berinisial FA 15 tahun SY 14 tahun,pada tanggal 27 Februari 2018,beberapa bulan yang lalu mendatangi Kantor KUA Kec.Bantaeng, di dampingi oleh keluarganya",Kata Kemenag Bantaeng.
Lanjutnya "mengajukan permohonan kehendak nikah di Kantor KUA,setelah diterima oleh Kepala KUA,maka diperiksa kelengkapan berkas secara administrasi ternyata bapak KUA bersama bapak Penghulu,itu menemukan bahwa anak ini masih sangat belia usianya yang perempuan 14 tahun dan Laki laki usianya 15 tahun.tambahnya.
Dia menambahkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,UU No 1 tahun 1974,"bahwa pasangan nikah nanti boleh dinikahkan, ketika perempuan berusia 16 tahun,kemudian laki - laki berusia 19 tahun".lanjutnya.
Kemenag Bantaeng menambahkan kembali," maka KUA ( Kantor Urusan Agama ) menerbitkan N9,N9 itu adalah surat penolakan kehendak nikah,ditujukan oleh calon pengantin",kata Kemenag.
Kemudian tanggal 11 April kemarin datang lagi,dengan membawa dispensasi nikah,karna sebelumnya sudah diberikan penjelasan bahwa,boleh saja seorang pasangan melalukan nikah dibawah usia telah ditentukan oleh Undang - Undang,tapi harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama.tutupnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy
