Selasa, 06 November 2018

BPN Kota Palopo Tidak Mematuhi Putusan Hukum Syarat Pembohongan Publik,Benarkah Tanah Bisa hilang 2,5 Hektar??

Tags


BN.Online Palopo,-- Hasil Putusan Tata Usaha Negara dengan Nomor 279 K/TUN/2015,tentang pembatalan akta hibah dan sertifikat atas peralihan dari Almarhum Siga ke Hajja Rintang yakni akta hibah nomor 01 / AH/ KWT/Palopo/2006, adalah akta yang di palsukan.

"Karena menurut para ahli waris almarhum Siga sebagaimana diungkapkan oleh Nasrul bahwa pihaknya tidak pernah menghibahkan tanah warisannya 5,60 Hektar ke Hajja Rintang,"Kata Nasrun Naba.


Pada saat kami konfirmasi Ke Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo,Jalan Jendral Sudirman,Selasa 06 November 2018, menemui Kasi Penanganan Masalah Dan Pengendalian Pertanaha Basri.S.sos  ,bersama Tim Investigasi yang di Koordinatori oleh Nasrun Daeng Naba bersama dengan media Bidik Nasional.


Nasrun Naba mempertanyakan,"apa sikap dan tindakan pihak ATR/BPN Kota Palopo terhadap putusan hukum yang ingkrah dengan Nomor 279.K /TUN/2015 atas sengketa lahan antara Nasrul bin Siga dan kawan kawan melawan Haja Rintang"Tegas Daeng Naba panggilan akrabnya.


Kasi Penanganan Masalah Dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kota Palopo, justru menyatakan bahwa luas lahan dimaksud dinyatakan hilang 2,5 hektar dari luas yang sebenarnya 5,60 hektar berdasarkan sertifikat nomor 772.


Sehingga,Basri  menjelaskan bahwa "yang dipersoalkan adalah administrasi bukan persoalan lahan,sehingga sertifikat yang di terbitkan 3,1 hektar dengan nomor sertifikat 427 dengan surat ukur dengan nomor 553/salekoe/ 2012 tanggal 28 Mei 2012",Kata Basri.S.sos.


Sementara menurut Nasrun Naba menilai bahwa, "pihak BPN Palopo tidak melakukan atau melaksanakan putusan hukum yang bersifat ingkrah yang semestinya pihak BPN Kota Palopo harusnya menerbitkan sertifikat seluas 5,60 hektar bukan 3,1 hektar yang dimaksud kepala seksi sengketa"Ungkap Daeng Naba.


Nasrun menambahkan,"pihak BPN Kota Palopo telah melakukan pembohongan publik, sebagaimana surat berita acara hasil penerimaan aspirasi pada Hari Rabu,15 Maret 2017 dimana isinya bahwa pihak BPN siap menerbitkan sertifikat dengan mendudukkan kembali sesuai luas 5,60 hektar di Ke Salekoe Kec.Wara Timur Kota Palopo.sebagaimana yang telah dibuatkan pernyataan oleh para pejabat pihak BPN yang berkompoten dan faktanya hingga hari ini sertifikat 5,60 hektar tidak diterbitkan alias pembohongan publik yang dilakukan oleh Andi Asri Abbas SH ( Kasi HTPT ) Nyali B.Sampe Bua,SH (Kasi SKP ),Aspar,S.Sit,MPA ( Kasi SPP ),Irma Winarmi,SH.MH ( Kasubsi Pendaftaran),Muh Tasar ( Kasubsi Sengketa dan Konflik ).


Dan Basri S.sos ,saat ini dikantornya ATR/BPN Kota Palopo juga mengakui bahwa kelima pejabat tersebut diatas syarat melakukan skenario pembohongan publik sehingga kami yang kena batunya sekarang setelah mereka dimutasi.

Lanjut dia,kalau penerbitan alashak sertifikat seluas 5,60 hektar mau dilaksanakan maka para pejabat yang pernah melakukan atau memberikan statement untuk menerbitkannya maka saya akan menyampaikan kekanwil untuk menghadirkan para pejabat tersebut di Palopo",Harapnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy