BN Online Jeneponto--Setiap guru wajib membuat karya tulis ilmiah (KTI). Baik guru PNS dan non PNS yang bersertifikasi wajib, menyusun Karya Tulis Ilmiah minimal Sekali setahun.
Hal itu ditekankan oleh Kadis Dikbud kababupaten Jeneponto, Nur Alam saat menutup kegiatan Porseni PGRI ke-13 tingkat Kab. Jeneponto di stadion mini Turatea Belokallong, Jumat (8/11/2019 lalu .
"Saya prihatin setelah mendengar laporan panitia, bahwa lomba KTI sepi peminatnya, untuk itu kita akan mempersiapkan kebijakan yg akan mewajibkan semua guru PNS dan Non PNS yg telah menerima tunjangan profesi guru untuk wajib menyertakan karya tulisnya dalam lomba KTI di setiap perhelatan Porseni" tegasnya.
Jadi pesertanya semua harus guru, tinggal panitia yang akan menyeleksi mana yg terbaik dan diberi penghargaan.
Sekedar diketahui bahwa porseni tersebut, Keluar sebagai juara umum Kec. Binamu yang meraih medali emas terbanyak termasuk perak dan perunggu mengungguli kec Bangkala dan Tamalatea yang hanya puas di posisi kedua dan ketiga.
Sebagai tindak lanjut pada peringatan PGRI ke 13 ini,maka PGRI Kab Jeneponto akan ikut berlaga kembali pada Porseni tingkat Prov pada tanggal 20-25 Nov di Kab Barru nantinya.(Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny
