BN Online, Pasangkayu---Berdasarkan PKPU No 16 Tahun 2019 Tentang tahapan dan jadwal Pemilihan di Tahun 2020, komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupatrn Pasangkayu, Provinsi Sulbar melakukan sosialisasi Penyerahan Dokumen dukungan syarat calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020, Sabtu (30/11-2019).
Dalam sambutannya, Ketua KPUD Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman sehingga kedepannya tidak ada lagi yang namanya selisih paham.
"Melalui sosialisasi ini semoga dapat menyamakan persepsi terkait regulasi yang dipahami oleh KPU dapat juga dipahami oleh peserta yang akan ikut meramaikan Pilkada Kab Pasangkayu terutama bagi jalur perseorangan/Independen", ungkapnya.
Sementara itu, salah satu komisioner KPUD Pasangkayu Divisi Tekhnis dan Sosialisasi Pemilu Harleywood Jr, juga menjelaskan agar sosialisasi ini dapat dipahami oleh para bakal calon (Balon) yang akan mengikuti Pemilu dan mengambil jalur Perseorangan.
"Perlu dipahami untuk jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar minimal 50% dari jumlah Kecamatan atau di 7 Kecamatan dan untul syarat dukungan, satu KTP hanya dapat memberikan dukungan buat satu orang dan bertanda tangan diatas," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPUD Pasangkayu dan seluruh komisionernya, Ketua Bawaslu Kab Pasangkayu, perwakilan Pemda Pasangkayu, Kabag Ops Polres Matra, Beberapa perwakilan Partai Politik (Parpol), Tokoh Masyarakat dan beberapa perwakilan kandidat yang selama ini di isukan akan turut meramaikan Pilkada Pasangkayu tahun 2020 mendatang. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny

