Kamis, 07 November 2019

Melalui Sosialisasi Desk Pilkada, Asisten 1 Berpesan Masyarakat Menjaga Silaturahmi


BN Online, Pasangkayu---Dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 sera Peraturan Mendagri No 54 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi Desk Pilkada serentak.

Dalam Sosialisasi Desk Pilkada yang dilaksanakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Pasangkayu yang melingkupi 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Sardjo, Kecamatan Bambaira dan Kecamatan Bambalamotu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Abdul Wahid,S.Sos berpesan kepada Masyarakat agar tetap menjaga silaturahmi dan tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada Masyarakat agar tetap menjaga ketentraman dan ali Silaturahmi sehingga dapat menciptakan Pilkada yang damai," ungkapnya, Rabu (06/11-2019).


H Wahid juga menambahkan bahwa sosialisasi ini tujuannya untuk memberikan pemahaman yang lebih kepada Masyaraka Kabupaten Pasangkayu tentang tahapan Pilkada dan berdemokrasi yang baik dengan tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan ber Negara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kab Pasangkayu Muh Hatta yang juga selaku pelaksana, Ketua dan beberapa Anggota DPRD Pasangkayu, Ketua KPUD Pasangkayu, Camat, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan beberapa Stakholder yang terkait.(E Syam).



Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week