BN Online, Pasangkayu---Kasus Indikasi Korupsi penggunaan sewa alat berat Eskapator di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar kini menemui titik terang. Dimana setelah setahun lebih dengan dilakukannya pemeriksaan kepada 121 Orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menetapkan 3 Orang Tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan 3 Orang tersangka kasus penyewaan Eskapator, 2 di antaranya dari DKP dengan inisial AB dan UMR dan satu orang dari swasta keluarga dari AB dengan inisial SDM," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutar,SH,MH saat Conferensi Pers di kantornya, Jumat (03/07-2020).
Imam MS Sidabutar juga menjelaskan, dalam kasus ini diduga kuat tidak disetornya keseluruhan sewa alat berat ke kas Daerah (Negara) pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Lebih jauh, Imam MS Sidabutar menyebutkan bahwa untuk ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 undang-undang (UU) Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah serta pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
"Soal penahanan terhadap 3 tersangka, saat ini kami belum melakukan penahanan, namun ke 3 tersangka tersebut telah masuk dalam pengawasan ketat oleh pihak kami," tegasnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny
