Kamis, 02 Desember 2021

Pilkades Gasing Diduga Ada Kecurang Palsukan Tanda Tangan Berita Acara DPT


BN Online, Banyu Asin -Panitia Pilkades Gasing Kecamatan, Talang Kelapa Kabupaten, Banyuasin Provinsi, Sumatera Selatan diduga lakukan kecurangan tidak membagikan undangan Pilkades kepada masyarakat secara merata dan ada indikasi palsukan tandatangan lembaran berita acara DPT dan penggelembungan suara selain itu pada saat Pilkades menggunakan E-voting terjadi nya insiden mati lampu yang mana di tempat lain tidak mengalami mati lampu. Kamis (02/12/2021)


Di tempat berbeda Hardiansyah salah satu peserta Pilkades mengatakan berita acar DPT yang sah yang kami tanda tangani dari 4 empat calon sebanyak 5,080 (lima ribu delapan Puluh) tapi dua hari berikutnya tanpa ada persetujuan para calon dirubah menjadi 4,337 (empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) itu tidak tau sebabnya panitia sendiri yang merubah DPT itu tanpa ada persetujuan.


Terus juga lembaran berita acara itu tanda tangan nya ada indikasi dipalsukan untuk berita acara penetapan DPT itu soal nya kan yang ditanda tangani yang 5.080 (lima ribu delapan Puluh) bukan 4,337 (empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) dan juga undangan tidak menyebar secara merata banyak warga yang tidak dapat undangan untuk memilih Tidak tau apa kendalanya tidak tau apa alasan nya pokok nya banyak warga yang tidak dapat memilih pada hari pemilihan.


Tambah Hardiansyah dan juga undangan yang hadir sama suara sah yang timbul tidak sesuai yang mana undangan yang hadir sebanyak 2,489 (dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan) suara sah nya 2,494 (dua ribu empat ratus sembilan puluh empat) jadi ada selisihnya terus itu pada saat pemilihan lokasi pemilihan mati lampu sedangkan pada saat pemilihan seluruh desa gasing ini tidak ada yang mati lampu Apakah itu sudah di setel apa gimana kita tidak tau.


"Lanjutnya saya selaku kepala Desa tidak diundang untuk pembentukan panitia yang ke dua oleh BPD kemarin dapat info dari kabupaten namun PMD menolak untuk kotak audit itu di kabupaten karna masalah nya itu belum selesai kata nya masalah sanggahan pemilihan kemarin jadi kabar nya di bawa lagi ke kecamatan lagi kotak suara itu untuk buka kotak suara itu harus nunggu dari pengadilan baru bisa di buka jadi kita masih menunggu tahap-tahapan peroses per sanggahan ini.


Cumah surat sanggahan itu kita layangkan semua mulai dari panitia, kecamatan, PMD kabupaten, diskominfo kabupaten, inspektorat, pengadilan negri, komisi I, Bupati, Jadi yang baru ada balasan surat sanggahan itu dari panitia dia juga belum bisa memutuskan juga untuk hasil pemilihan ini dan kalau untuk permintaan kita meminta untuk di PSU (pemungutan suara ulang) Kalau harapan saya ya kepada pihak terkait sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya lah dalam pemilihan ini.


(Rendi)