Sabtu, 22 Januari 2022

Diduga Salah Satu Kades di Pemulutan Selatan Gelapkan Gaji Perangkat Dan Pemberhentian Perangkat Tanpa Mekanis-me.




BN Online - Ogan Ilir, Kepala Desa Naikan Tembakang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Diduga Gelapkan gaji perangkat dan pemberhentian 6 orang perangkat secara tidak hormat tanpa ada dasar hukum/diktum pembuatan Surat Keputusan.


Bertempat di salah satu rumah perangkat desa yang telah di berhentikan dengan tidak hormat, di Desa Naikan Tembakang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan ilir, setelah menerima laporan atas dugaan tersebut melanggar ketentuan Permendagri nomor 67 tahun 2017, Sabtu (22/01/2022).


Saat Berbagai awak media melakukan konfirmasi dari 6 orang perangkat Desa yang telah diberhentikan mengatakan, kami sebenarnya dari awal tidak akan mempermasalahkan persoalan ini jika pak kades ( Zainuri Mazin ) menepati janji nya atas kesepakatan secara lisan yang akan membayar tunjangan tersebut selama 4 bulan.


"Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya dan ( Zainuri Mazin ) inkar janji dalam kesepakatan ini,  selain itu pemberhentian kami sebagai perangkat Desa,  terhitung sejak Bulan januari 2020 tanpa musyawarah dan  langsung di angkatnya perangkat baru sampai sekarang masih dalam keadaan tidak jelas,karena belum menerima surat pemberhentian dan apa kesalahan kami dan atas dasar apa hingga kami di berhentikan " tuturnya.


Ditempat kediaman kepala desa,( Zainuri Mazin ) berbagai awak media melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi mengenai hal tersebut, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan jelas ia mengatakan bahwa dirinya memang menyepakati hal tersebut akan tetapi mereka tidak sabaran dan akan melaporkan ke pihak berwajib dari hal tersebut lah, saya tidak akan menepati itu karena merasa diremehkan, ujar" Zainuri Mazin.


Mengenai hal tersebut  dari berbagai awak media menyambangi Kantor Kecamatan pemulutan selatan, menindak lnjuti tentang pemberhentian perangkat Desa di Desa Naikan Tembakang. sesuai ketentuan permendagri pasal 5 ayat (3) nomor 67 tahun 2017 dan pasal 50 ayat (3) PP nomor 18 tahun 2016.


Saat di temui Sekcam Hendra serta kasi PMD Bapak Marius Kecamatan pemulutan selatan, mengatakan bahwa tidak tahu tentang permasalahan ini karena kami baru tugas, kami pihak kecamatan akan memberikan masukkan dan saran agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan , ujar  Marius.


(Rendi)