Senin, 11 April 2022

Rugikan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan, Koperasi TKBN Minta Pemerintah Tidak Cabut SKB 2 Dirjen dan1 Deputi.

Tags



BN Online, Jakarta - Pengurus Koperasi TKBN. Menggelar Konferensi Pers Di Grand Boutique Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2022). 


Ketua Umum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBN), HM. Nasir, SE.menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi berencana mencabut kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM. 008/41/2/DPJL-11, Nomor  : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor :96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat kepentingan. 


"Dengan rencana pencabutan itu telah membuat resah semua buruh TKBN di seluruh pelabuhan di Indonesia," kata ketua umum induk koperasi TKBN, HM. Nasir. 





Setelah mengadakan rapat koordinasi bersama pengurus dan pengawas inko (induk koperasi) pelabuhan, tim eksistensi KTKBM pelabuhan  seluruh Indonesia, DPP SPPI dan SPSI, DPP SPMI dan SPSI dan Aliansi Nasional Serikat Pekerja Pelabuhan seluruh Indonesia di Jakarta, Minggu (10/4/2022) mereka menyatakan sikap menolak lrencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 deputi tersebut. 


Selanjutnya meminta negara melindungi koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa dan meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia  untuk menindak oknum-oknum STRANAS PK ( Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) yang statementnya di media yang selalu melemahkan eksistensi koperasi TKBM dan membuat resah seluruh anggota TKBM di seluruh pelabuhan di Indonesia. 


Koperasi TKBM, dikatakan HM. Nasir, selama 33 tahun menunjang arus perekonomian di lingkungan pelabuhan dan kami membuka lapangan kerja, di setiap desa di setiap kecamatan, bilamana hadir pelabuhan- pelabuhan, UKS, Tensus, kami membuka lapangan kerja, kami mengakomodir masyarakat daerah setempat. Kami legalitaskan, kami beri asuransinya, kami beri APD-nya, kami beri hak-haknya. 


"Harusnya pemerintah berterima kasih dan mengapresiasi kepada kami di koperasi TKBM di seluruh Indonesia," harap HM.Nasir.



"SDM kami di pelabuhan siap dengan teknologi, kami  mandiri dan membiayai sendiri (peningkatan kualitas SDM),"ujar HM Nasir. 




"Kami tidak pernah monopoli, ada Pelindo dll. 

Terkait mafia di pelabuhan, kami tidak punya wewenang yang punya kapal siapa, kami hanya menyediakan pekerja. Yang dikecualikan dari monopoli itu koperasi," Ujar sekum koperasi TKBM, Agoes. 


Dibeberkan HM Nasir bahwa 4 Desember 2017 TKBM telah melakukan aksi mogok nasional karena sudah lakukan persuasif, audiensi, mediasi dan segala hal, tidak ditanggapi. 


Menurut HM Nasir pada Oktober tahun 2020 juga sudah melakukan audiensi, menghadap melalui undangan juga, tapi tak ada hal-hal positif, tak ada respon positif. 


Apabila SKB  tersebut dicabut maka akan mematikan aktivitas Koperasi TKBM dan -+ 93 ribu buruh bongkar muat di seluruh pelabuhan di Indonesia akan kehilangan pekerjaan. 





"Jika pemerintah memaksakan, maka TKBM akan melakukan kewenangan kami untuk mogok nasional di seluruh pelabuhan di Indonesia," tegas ketua tim eksistensi Koperasi TKBM pelabuhan, Lukman Lamato. 

(dar).