Selasa, 21 Juni 2022

Satria Kita Pancasila: JPU Harus Mampu Buktikan Bahwa Terdakwa Memang Bersalah

Tags


BN Online, Jakarta - Sidang Kredit Macet dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Henny Djuwita Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya Senen Jakarta Pusat, pada hari Senin (20/6/2022) telah memasuki agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi JPU yang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.


Sidang yang berlangsung singkat tersebut hanya mendengarkan putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Astriwati, S.H., M.H yang didampingi dua anggota dan panitera.



Keputusannya adalah  menolak eksepsi Jaksa Penuntut Umum  dan  sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 27 Juli 2022 di waktu dan ruang yang sama yaitu pukul 13 00 WIB di Ruang Bagir Manan Lantai 3.


Terhadap hasil putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum  mengisyaratkan lanjut meski tidak memberi statemen sedikitpun terhadap putusan Majelis Hakim.




Sebagaimana kita ketahui bahwa terdakwa Jenny Djuwita Santosa didakwa melanggar KUHP Pasal 378, 372 dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Ketua OKK Satria Kita Pancasila, Aldi F. Arif dalam kesempatan usai mendengar putusan sela tersebut tentu merasa kecewa karena seakan terdakwa berada di atas angin karena terwujud harapannya.


Lebih lanjut Aldi F. Arif mengatakan, "Saya sangat berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan bukti dan saksi yang dapat mematahkan bukti dan saksi yang akan disampaikan terdakwa pada  Senin depan. Di sinilah mulai pertarungan yang sebenarnya, dimana kebenaran dan keadilan tidak boleh diinjak dan dipermainkan, dan terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang setimpal," ujarnya bersemangat.


Aldi F. Arif lebih lanjut menyampaikan, 'Di sinilah letak perjuangan Satria Kita Pancasila yang hakiki, tidak rela melihat ada upaya yang merugikan orang banyak, bayangkan berapa jiwa atau keluarga yang dirugikan karena di dalam kredit macet tersebut ada uang para pekerja yang berjuang bersusah payah dengan mudah dirampas dan celakanya lagi diselewengkan," ungkap Aldi.


"Perbuatan ini jangan dibiarkan, di sinilah perjuangan secara hukum kita tegakkan. Kita percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kiranya Jaksa Penuntut Umum dapat bekrja sebaik-baiknya, terlebih lagi para hakim dapat memutus dengan hikmat yang berasal dari Tuhan, memutus perkara dengan kebenaran dan keadilan," ujarnya menutup wawancara.

(dar/jer).