Kamis, 04 Agustus 2022

Perkara Dugaan Membuat Kegaduhan dan Penistaan Agama, Ini yang Dilakukan Umat Buddha Kepada RS

Tags




BN Online, Jakarta - Telah berlangsung Konferensi Pres Umat Buddha terkait pernyataan atau oto, meme patung/Rupang Buddha di candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo dianggap sudah melakukan penistaan agama. Acara berlangsung di Restoran Batik Kuring SCBD,Batik Kuring, Jl. Jendral Sudirman,Senayan,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan.Rabu(3-8-2022).


Dengan didampingi tim kuasa hukum,Ferdian Susanto,S.H. CLA & Patners (Kuasa hukum pelapor/Umat Buddha

)Herna Sutana,S.H.M.H.(Kuasa hukum umat Buddha),Kurniawan Santoro selaku pelapor dan didampingi juga oleh Forum Kader Bela Negara(FKBN) Jakarta Utara,yang dikepalai oleh Dudi Anjung Triadi dan kawan - kawan.


Pertama - tama,kami umat Buddha Indonesia,menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang sebesar - besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia,khususnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerima dan menangani laporan Umat Buddha atas perkara Dugaan Membuat Kegaduhan,dan penistaan Agama yang telah dilakukan oleh tersangka Roy Suryo.Dalam hal ini tersangka telah menyebarluaskan dengan sengaja dan tanpa hak gambar atau fhoto atau meme patung/Rupang Buddha di candi Borobudur yang talah melalui proses edit,diunggah di akun media sosial milik tersangka dengan tambahan caption atau kalimat "Lucu...he3x

.AMBYAR", yang mana unggahan ulang dengan tambahan caption tersebut sangat melecehkan dan menistakan agama Buddha serta serta melukai hati kami selaku umat Buddha."Ujar Kurniawan selaku pelapor.


"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada saudara - saudara kami sebangsa dan setanah air yang begitu besar rasa toleransi beragama yang telah memberikan dukungan moril kepada kami selaku umat Buddha.


Pada tanggal 20 Juni 2022,Kurniawan Santoso didampingi beberapa umat Buddha telah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3042/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA, sesuai dengan UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU RI NO 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI NO 11 tahun 2008 dan pasal 156 a KUHP.Dan saat ini laporan tersebut telah ditangani dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka."tutur Ferdian selaku kuasa hukum umat Buddha  kepada para awak media.


Kewenangan penahanan memang ada di tangan penyidik, berdasarkan KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan kepada para korban dengan hak menahan tersangka, namun kewenangan subyektif itu tetap mengacu pada rasa keadilan bagi korban.


Terkait Viralnya berita RS hadir dalam satu acara dengan bahagia, kami kami bersyukur yang bersangkutan masih bisa merasakan kebahagiaan.Karena saat kita melihat RS diperiksa dalam kondisi yang pertama berakhir dengan kursi roda,membuat kami sebagai umat Buddha pun merasa iba dan kasihan,tapi kami yakin bahwa apapun yang terjadi pada RS adalah buah karmanya sendiri.Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan kami tetap mengikuti proses hukum secara taat, dan kami berharap semua proses hukum berjalan seadil - adilnya."harap Kurniawan.


Viralnya Vidio tawa lepas sang Pakar Telematika, biarkan masyarakat yang menilai, saat ini kami tetap berusaha untuk menahan diri dengan ajaran welas asih yang selalu ditanamkan dalam kehidupan kami selaku umat Buddha,sedih melihatnya karena RS tidak belajar untuk merenungi hasil perbuatannya,malah membuat kecewa banyak pihak,dan akhirnya timbul banyak persepsi buruk di masyarakat."jelas Kurniawan.


Hari ini kami hanya ingin menyampaikan bahwa jangan ada lagi penistaan agama dan jangan lagi simbol agama dijadikan lelucon atau meme,disini hadir kawan - kawan yang berbeda keyakinan yang akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dengan tujuan tidak ada lagi kegaduhan/keonaran karena penistaan agama dan bersama - sama kita menghormati agama yang ada di Indonesia demi menjaga NKRI."jelas Herna selaku kuasa hukum pelapor.(*Maya).