Kamis, 03 November 2022

Begini Kata Ketua KPU Bantaeng,"Rutan Itu Sangat Seksi Dalam Pemilu dan Pilkada Nantinya".

Tags


BN Online Bantaeng,-- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Bantaeng dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng hadiri Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng lingkup Kementerian Hukum dan Ham.


Sebelum melakukan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas ini yang di bacakan langsung oleh Kepala Rutan Bantaeng Ince Muh Rizal terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai awal pembukaan Apel Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Rutan Kelas II B Bantaeng.


Dalam sambutannya Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi jadi kami hanya menjabarkan seputar pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) yang jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024 ini adalah Pemilu,sementara Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) baik itu Gubernur maupun Bupati  itu dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024".Ucap Ketua KPU Bantaeng,Kamis 03 November 2022.


Menurut Ketua KPU Bantaeng,"Rutan itu adalah sesuatu yang sangat seksi,karena apa rutan itu punya hak memilih dan sebagai perioritas utama dan kita ketahui bahwa berapa warga binaan pemasyarakatan rutan bantaeng dan pastinya akan memilih".Terang Ketua KPU Bantaeng.


"Untuk itu mari kita menjaga apa yang telah kita ikrarkan bersama - sama sebagai Netralitas sebagai ASN di Lingkup Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan".Harapnya.


Sementara itu,Nuzuliah Hidayah, S.Si Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas yang mewakili Ketua Bawaslu Bantaeng mengatakan,"Apa yang dibacakan Bapak Kepala Rutan Bantaeng dan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN sebagai wujud Indepensi kita,maka dari itu mari menjaga netralitas kita sebagai ASN".Jelas Nuzuliah Hidayah, S.Si.


"Padahal kita ketahui lanjut Bu Lia sapaan akrabnya mengungkapkan,"Sanksi terhadap pelanggan netralitas ASN,TN dan Polri itu di atur dalam Undang- Undang Nomor 07 Tahun 2017".Ungkapnya.


Dan jelas sekali di pasal 494 Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 mengatakan, Setiap Aparatur Sipil Negara,anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan Satu Tahun Lamanya dan denda paling banyak 12 juta rupiah".terangnya.


Kepala Rutan Bantaeng Ince Muh Rizal menyebutkan bahwa jumlah Aparat Sipil Negara ( ASN )Rutan Bantaeng, Lingkup Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan itu berjumlah 45 Pegawai ASN Rutan Kelas II Bantaeng, sementara Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 172 orang 


"Semoga apa yang kami ikrarkan tadi,dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Rutan Bantaeng,serta menjaga netralitas sebagai ASN".Tutupnya.


Editor Edhy Bidik Nasional