Dinas Pendidikan Kota Makassar Segera Menerapkan Regulasi Pendidikan Inklusi

BN ONLINE MAKASSAR--Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera menerapkan
regulasi pendidikan inklusi dengan memberikan layanan yang inklusif dalam dunia
pendidikan.
"Hal ini telah dikonsultasikan kepada Komisi Nasional Disabilitas Republik
Indonesia (KNDRI) untuk menyampaikan perihal kesiapan pemerintah kota Makassar
memberikan layanan yang inklusif dalam dunia pendidikan," kata Ketua Tim
Persiapan Layanan Disabilitas Pendidikan Kota Makassar H Muhyiddin Makassar
09/09/2023.
Menurut Muhyiddin yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, pihaknya
bersama Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Pemkot Makassar
Abdul Rahman berserta tim analisis telah melakukan konsultasi dengan KNDRI.
Dia mengatakan kesiapan untuk memberikan layanan yang inklusif dalam pendidikan
ditunjukkan dengan telah tersusunnya berbagai regulasi seperti peraturan
walikota Makassar nomor 90 tahun 2013 tentang Layanan Pendidikan Inklusif.
Regulasi tersebut mendorong semua sekolah di Kota Makassar dari jenjang PAUD,
SD dan SMP untuk membuka akses yang luas bagi anak Kota Makassar yang
berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Menurut Muhyiddin, pihaknya akan segera mempersiapkan pendirian unit layanan
disabilitas Pendidikan Kota Makassar yang menjadi pusat komunikasi dukungan
serta pengembangan layanan pendidikan inklusi di Kota Makassar melalui
koordinasi aktif dengan stakeholder lain di Kota Makassar termasuk menjalankan
visi pendidikan wali kota Makassar yaitu 18 revolusi pendidikan, semua anak
harus sekolah.
Implementasi hal itu, lanjut dia, ULDP Kota Makassar akan menjadi pusat
komunikasi dan penghubung antara masyarakat dengan dunia pendidikan, serta
menjadi ruang yang luas untuk mengembangkan metode pelayanan bagi anak
penyandang disabilitas guna mendapatkan layanan yang sesuai PPDB 2020 hingga
2023 telah menegaskan dalam perwali PPDB bahwa semua sekolah didorong untuk
memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Kemudian ditindaklanjuti Dengan penandatanganan nota kesepahaman MOU bersama
Universitas Negeri Makassar dan kusta perjuangan Sulawesi Selatan kpss guna
mempersiapkan rancangan program pendidikan inklusi dan peningkatan kompetensi
guru pembimbing khusus di sekolah.
Praktik baik lainnya adalah pendirian kelas khusus kesetaraan bagi komunitas
inklusi, guna mendapatkan layanan pendidikan yang spesifik sesuai dengan
kebutuhan layanan yang diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KNDRI Farimah Asri Muthmainah memberikan
respon yang besar dalam konsultasi tersebut dan segera memberikan dukungan bagi
pemerintah kota Makassar khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam
pendirian ULDP Kota Makassar.
Dia berharap model yang baik segera dihasilkan dalam bulan September 2023,
sehingga ke depan kota Makassar dapat menjadi kota pendampingan untuk program
sekolah model inklusi dan pendidikan yang berbasis pada Hak Anak.(**)