Senin, 06 November 2023

Kadis PMD dan PPPA Resmi Melaporkan KePolres Bantaeng,Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Alat E- Voting Satu Set

Tags

Kepala Dimas PMD dan PPPA Kabupaten Bantaeng
H.Harianto SE

BN Online Bantaeng,-- Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,resmi melaporkan Dugaan tindak pidana pengrusakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng.


Dalam hal ini,Kepala Dinas PMD dan PPPA,H.Harianto SE telah resmi melaporkan Dugaan Pengrusakan alat e - voting satu unit, yang terjadi di Desa Bonto Rannu,pada saat Pilkades serentak di 25 Desa se - Kabupaten Bantaeng,pertanggal 30 Oktober 2023.


Menurut H.Harianto Kadis PMD PPPA Bantaeng,"atas nama kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah dengan rincian kerugian alat  e - voting Rp.20.107.400-,.dengan kondisi satu set komputer elektronik voting ini,dalam keadaan rusak berat dan tidak bisa  difungsikan lagi".Ucap Kadis PMD dan PPPA,Senin 06 November 2023.


Lebih lanjut dia mengatakan," Yang mengakibatkan pengrusakan ini,akibat perbuatan salah satu  calon kepala desa Bonto Rannu,Dan menurut H.Harianto tidak dapat menerima kekalahan pada hari pemungutan suara Pilkades serentak pertanggal 30 Oktober 2023".


Sehingga saya ( Kadis PMD dan PPPA ),selaku pengguna barang milik daerah yang menguasai dan berwenang untuk mengamankan secara fisik dan secara hukum,dengan ini saya melaporkan kejadian ini Kepada Bapak Kapolres Bantaeng, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 406 ayat 1,atas tindakan/ perbuatan yang merusak satu ( 1 ) Set Komputer E - Voting dalam keadaan mati total,sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah oleh beberapa orang Pendukung Calon Kepala Desa Bonto Rannu Nomor Urut 1 ( satu ) Jumasing,yang terletak di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng". Pungkasnya.


Editor Edhy Bidik Nasional