Jumat, 08 Desember 2023

Warning,Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti Mengingatkan Kepada Seluruh Kepala Desa Untuk Tidak Berkampanye,Ini Penjelasannya

Tags

Ketua Bawaslu Bantaeng
Ningsih Purwanti 

BN Online Bantaeng,---Jelang Pelantikan Kepala Desa terpilih di 25 desa di Kabupaten Bantaeng, Bawaslu Bantaeng imbau Kepala Desa, untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam kampanye, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab Bantaeng Ningsih Purwanti, Kamis, 8 Desember 2023.


Pelantikan Kepala Desa terpilih rencananya dilaksanakan pada Sabtu, 9 Desember 2023, dihari itu masuk Hari ke 12 masa kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu Kab. Bantaeng mengingatkan Kepala Desa yang akan dilantik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam kampanye. 


"Kami mengingatkan semua kepala desa baik yang terpilih sekarang dan dilantik  ataupun kepala desa yang lainnya untuk tidak melakukan satu tindakan atau mengambil satu keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan partai politik dan calon tertentu pada masa kampanye ini".Ucap Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti.


Ia juga mengaku telah mengimbau Seluruh Kepala Desa melalui surat Imbauan yang dikeluarkan Oleh Bawaslu Kab Bantaeng 


"Sebelumnya Bawaslu Bantaeng  telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa pada tanggal 3 Desember 2023 yang  ditujukan pada para kepala desa, anggota BPD, semua perangkat desa, dan pengurus  BUMD".Terangnya.


Ia menyebut ( Ketua Bawaslu Bantaeng ) "Dalam imbauan itu kami Bawaslu mengingatkan adanya sanksi pidana yang akan dikenakan pada mereka yang saya sebutkan, jika terbukti melanggar aturan yang ada dalam UU 7 tahun 2023 yang merupakan perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu" Tegas Wanita Kelahiran Surakarta.


"Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika ada peserta pemilu atau Calon Anggota DPRD yang akan melakukan kampanye di lokasi desa yang dipimpinnya mohon untuk meminta surat pemberitahuannya ( STP) sehingga bisa lebih mudah untuk dilakukan pengawasan".Lanjutnya.


Dijelaskannya juga, "Berkaitan dengan Pemilu, ada dua ketentuan yang menjadi acuan kepala Desa, yakni UU Desa dan UU Pemilu. Dalam Pasal 29 UU Desa disebutkan, Kepala Desa ( Kades ),tidak boleh terlibat dalam kampanye. Di UU Pemilu, ada dua ketentuan yang berkaitan dengan Kepala Desa. Pertama, di Pasal 280, kades tidak boleh terlibat sebagai pelaksana tim atau peserta Pemilu, dan di Pasal 282 kades dilarang membuat keputusan atau tindakan merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu".Bebernya.


"Jika kita ingat dari kasus sebelumnya  yang melibatkan kades, perangkat desa, yaitu perbuatan atau tindakan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, karena untuk menjadi pelaksana tim kampanye Pemilu, saya yakin tidak mungkin juga karena bapak ibu kades pasti akan menghindari itu,”.


"Pelanggaran pasal tersebut, lanjut dia, ancaman pidananya 1 tahun penjara. Pelanggaran ini biasanya disebabkan karena kades dianggap merupakan pihak yang mempunyai simpul-simpul massa. Sehingga,akan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu.Untuk kasus di Desa Lonrong, misalnya pada Pilkada  2018 lalu, kades mengumpulkan Warga kemudian membagikan Stiker  dan ikut kampanye yang kebetulan calonnya  adalah mantan Bupati, Ini divonis tiga bulan penjara, masa percobaan enam bulan, dan denda Rp 3 juta. Kita berharap tidak terjadi lagi  di Kabupaten Bantaeng,”Pungkasnya.


Sumber Bawaslu Bantaeng

Editor Edhy Bidik Nasional