PTPS yang dilantik diharapkan siap untuk menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan hingga pergerakan hasil perhitungan suara.
Pelaksanaan pelantikan ini dilanjutkan dengan Pembekalan awal mengenai wewenang dan tupoksi PTPS oleh beberapa Narasumber salah satunya dari Praktisi Hukum Pemilu Saiful, S.H., M.H. “peran ptps sangat besar, wewenang kalian di TPS sangat besar sesuai mandat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” ungkapnya saat memberikan materi di kecamatan Uluere.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ningsih Purwanti dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nur Wahni serta Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas Akmal.
Tambah pemateri Hamka, Dr Sampara Halik, Dr H.L Arumahi (ketua Bawaslu propinsi periode 2014- 2023, Nuzuliah hidayah yang semuanya merupakan pengiat pemilu dan eks pengawas pemilu periode 2014-2023.
Dalam sambutannya, Ketua menyambut hangat PTPS yang dilantik “selamat bergabung di Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Bantaeng” ujarnya
Dari 596 PTPS yang dilantik diantaranya Kecamatan Sinoa (44) PTPS, Uluere (36), Bissappu (110), Gantarangkeke (53), Bantaeng (114), Eremerasa (69), Pajjukukang (97), dan Kecamatan Tompobulu sebanyak (73) PTPS.( Edhy Bidik Nasional ).