Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf Jarre, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir, sekaligus menyinggung tingkat kehadiran yang belum maksimal.
"Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah menyempatkan hadir di tempat ini. Bagi yang tidak hadir, perlu dipahami bahwa kegiatan seperti ini seharusnya dihadiri karena sifatnya sangat penting," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa rapat ini digelar secara mendadak (dadakan) setelah adanya instruksi dari Bupati Bantaeng. "Kemarin kami dipanggil oleh Bapak Bupati Bantaeng untuk segera melakukan rapat, dan mohon maaf kepada bapak-ibu karena rapat ini sifatnya dadakan," tambahnya.
Tantangan Era Digital dan Kebijakan Kementerian
Yusuf menekankan bahwa tema pembahasan kali ini sangat krusial, yakni pengaruh perangkat digital terhadap proses belajar mengajar dan perkembangan karakter siswa. Ia menyebut bahwa penggunaan handphone oleh siswa saat ini sudah berada dalam tahap "darurat" atau emergency.
"Tema ini bukan tanpa alasan. Di era digital yang serba cepat ini, kita mendapatkan tantangan besar yang mempengaruhi proses belajar mengajar dan perkembangan karakter anak didik kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan telah ditertibkan oleh Kementerian Pendidikan melalui surat edaran yang diterbitkan sejak bulan lalu. Oleh karena itu, sinergi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan sangat diperlukan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut demi kemaslahatan peserta didik di masa depan.
Peserta dan Narasumber
Berdasarkan data undangan, tercatat 150 perwakilan sekolah dasar diharapkan hadir, namun realisasinya sebanyak 135 orang. Sementara itu, untuk jenjang SMP, rapat dihadiri oleh 37 orang, termasuk guru Bimbingan Konseling (BK).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkup Disdikbud Bantaeng, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala UPT Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Koordinator Pengawas, serta Kepala Bidang (Kabid) SD, Kabid SMP, dan Kabid Ketenagaan.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bantaeng dalam menangani dampak negatif teknologi terhadap pelajar, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkarakter.
