Sabtu, 25 Juli 2026

Pinjam Motor Pelajar untuk Jalan-jalan, Pria di Bantaeng Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan demi Beli Sabu dan Judi Online

Tags


BN Online Bantaeng– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Tersangka digerebek setelah menggadaikan sepeda motor milik seorang pelajar yang dipinjamnya dengan alasan hendak berjalan-jalan.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, usai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


Kronologi Penggelapan


Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/164/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan yang diterima pada 19 Juli 2026. Korban dalam kasus ini adalah Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa awal terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di wilayah yang sama. Saat itu, TR meminjam sepeda motor Yamaha Filano berwarna putih milik korban dengan dalih ingin pergi jalan-jalan ke Kabupaten Bulukumba.


Namun, janji tersebut tidak ditepati. TR tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sepeda motor itu telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain, sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp31 juta.


Motif Demi Narkoba dan Judi


Usai melacak keberadaan tersangka, tim polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan TR tanpa perlawanan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Bantaeng, tersangka mengakui perbuatannya.


TR mengungkapkan bahwa ia telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai gadai sebesar Rp8 juta.


Yang mengejutkan, uang hasil gadaian tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak, melainkan dialihkan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan digunakan sebagai modal bermain judi online.


"Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online," ungkap sumber dari penyidik.


Proses Hukum Berlanjut


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih juga telah diamankan.


"Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bantaeng," tegas AKP Gunawang.


Para pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani oleh TR, sementara korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan atas kerugian yang dideritanya.


News Of This Week