Senin, 07 September 2026

Penganiayaan Siswa Didik Terjadi Di SMK Negeri 1 Purwoasri

Tags

SMK Negeri 1 Purwoasri, lokasi terjadinya penganiayaan
terhadap siswa didik. (Foto : Hari)


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Purwoasri berinisial MBZ yang menganiaya siswa didiknya hingga berdarah.


Kejadian bermula saat siswa didik selesai menikmati makan bergizi Gratis (MBG) bersama teman - temannya dan saling lempar mentimun hingga MBZ mengetahui hal itu dan kemudian masuk kelas seraya menendang meja dan membawa keluar siswa - siswa didik tersebut dan selanjutnya terjadilah penganiayaan tersebut.


Kejadian berlangsung di dalam lingkungan sekolah SMKN 1 PURWOASRI sekira pukul 09.30 Wib, Rabu 05/08/2026.


Beberapa orang tua / wali murid tidak terima dengan tindakan oknum guru tersebut dan melaporkan ke Polres Kediri hingga terbitlah Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat STTLPM/629 Sat Reskrim/VIII/2026/SPKT tertanggal 13 Agustus 2026.


Awak media bidiknasional.co.id saat konfirmasi ke salah satu orang tua/wali murid inisial HS membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut, tetapi pada akhir bulan Agustus kemarin sudah ada mediasi yang bertempat di SMK N 1 PURWOASRI yang dihadiri oleh beberapa orang tua/wali murid, Kepala Sekolah, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Oknum guru/MBZ dan berlanjut pencabutan laporan ke Polres Kediri.



Drs. Eddy Priyo Utomo, M.Si. Kepala sekolah SMK N 1 PURWOASRI saat dikonfirmasi wartawan pada hari Senin, 07/09/2026 sedang ada giat di Departemen Agama dan juga Nur Rokhim selaku Humas pihak sekolah juga sedang keluar.


Terpisah, Kariyaji Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Cabang Kediri mengatakan bahwa Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, Pasal 80 Jo Pasal 76 C adalah delik biasa, bukan delik aduan.


"Proses Hukum otomatis terus berjalan meskipun ada pencabutan laporan oleh korban atau keluarganya, pihak kepolisian dan penegak hukum tetap wajib memproses dan melanjutkan kasusnya, penganiayaan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dengan penegakan hukum delik biasa. UU perlindungan anak masuk dalam kategori delik khusus bukan delik aduan dan penanganan masuk dalam delik biasa.” Ungkap Kariyaji.

(Hrb)

News Of This Week