Jumat, 09 Maret 2018

Biadab: Pelaku Pencabulan JH di Ancam Hukuman 10 Tahun Ke Atas

Tags



Kapolres Bantaeng,Kasat Reskrim,Kanit PPA

BN.Online Bantaeng,--Kapolres Bantaeng AKBP.Adip Rojikan bersama Kasat Reskrim.Andi Rahmat dan Kanit PPA,dalam konfrensi pers di Aula Kantor Polres Bantaeng,jalan sungai bialo,Kamis.08.Maret 2018.

Diduga mencabuli muridnya yang kesehariannya sebagai guru,dengan inisial JH,dalam kesehariannya sebagai Guru SD.Palanjong ,Desa Tombolo,Kec.Gantarangkeke,Kab.Bantaeng.

Dari hasil konferensi pers yang dilaksanakan pada jam 16.00.wita,AKBP Adip Rojikan mengungkapkan,"Oknum Guru SD ini,dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai pasal 82"Ucapnya.

Lanjutnya,"jika terbukti hukuman untuk pelaku pencabulan ini,bisa saja bertambah sepertiga dari ancaman minimal".terangnya.

"Dari hasil pemeriksaan,pelaku pencabulan mengakui perbuatannya  dalam keadaan khilaf,karna tidak mampu menahan nafsunya dan korban dicabuli pada saat ruangan kelas dalam keadaan sepi"kata Kapolres Bantaeng.

Oknum Guru SD ini mengimingi  korbannya dengan uang 2000 hingga 4000 rupiah.

Meski ada sembilan yang mengaku korban pemcabulan,pelaku pencabulan mengaku dua saja sebagai korban nafsunya.

"Awal kejadiannya dari bulan februari tahun 2017 dan terungkap kejadian pada pekan lalu"tambahnya.

"Dan berharap pada orang tua lebih memperbaiki komunikasi dengan anaknya"tutupnya.

Editor | BN.Online Sul Sel |Edhy

News Of This Week