Jumat, 08 Mei 2020

Ketua Pansus Ranperda Sebut Banyak Perda Makassar yang Mubazir

Tags


BN Online, Makassar---Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Produk Hukum Daerah Ari Ashari Ilham menilai banyak Peraturan Daerah yang mubasir.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Hukum Daerah di ruang Paripurna lantai III DPRD Makassar.

“Kita susun ini Produk Hukum Daerah, karena melihat bahwa banyak Perda yang mubazir,” tutur Ari, sapaanya, Jumat, 8 Mei 2020.

Rapat Ranperda tersebut dihadiri para anggota pansus serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot Makassar, salah satunya Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar.

Ari mengatakan sebanyak 118 pasal Ranperda yang telah dibahas lantaran dinilai banyak pemborosan Peraturan Daerah (Perda).

Biasanya ada aturan yang diatur dalam Perda dan Perwali sehingga kita menganggap itu mubazir,” kata dia.

Dengan adanya rancangan Perda, ia berharap pemerintah kota dan eksekutif bisa lebih selektif membuat aturan daerah. Sehingga, kata dia, ada pembatasan agar produk hukum tersebut tepat sasaran.

Selain itu, Ari mengungkapkan, rapat finalisasi ini merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda untuk kemudian di asistensi dan konsultasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan.

“Hasil asistensi ini kemudian dikirim ke Kementerian untuk disempurnakan menjadi produk hukum daerah (Perda),” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Penyusunan Produk Hukum Daerah Anton Paul Goni mengatakan, konsultasi dan esistensi ke Gubernur Sulsel tujuannya agar produk hukum daerah ini tidak tumpang tindih.

“Jadi tujuannya itu agar produk hukum daerah yang kita buat ini tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada di provinsi setelah itu baru kita kirim ke Kementrian,” tukasnya.