Kamis, 29 Oktober 2020

Diduga Tambang Iligal, Ini Penjelasan Pemilik Lahan

Tags


BN Online, Makassar - Diduga adanya aktivitas Tambang Ilegal di Jalan Nipa Nipa Kel.Manggala Kec.Manggala Kota Makassar Provinsi Sul-Sel kini terkuak adanya keterangan pemilik lahan yang bernama Adnan ke Awak Media saat di temui di dekat Kolam Regulasi Nipa Nipa yang tak jauh dari lahan yang di duga Tambang Ilegal Kamis (29 Oktober 2020).

Dari penelusuran investigasi, Tim Awak Media menemukan fakta di lapangan terkait adanya dugaan Tambang Ilegal.terlihat beberapa Mobil Truk dan alat berat Excavator bekerja di Lahan tersebut.

Saya pemiliknya izin tidak ada.di Makassar itu tidak ada izin Tambang seandainya ada izin Tambang saya urus ki kan logikanya begitu ini bukan Tambang meratakan dan membersihkan saja, Kata Adnan ke Awak Media

Ada kesan bahwa itu tanah dibawa keluar ada kesan bahwa itu di perjual belikan saya cuman meratakan saya suruh ratakan bersihkan.karna beda itu pak kita lihatmi sendiri Itu kan jelas UU Nomor 3 Tahun 2020 apa yang di maksud kategori Tambang ada Mas ada Nikel ada Uranium.

Lanjut salah satu Anggotanya mengatakan, Yang di katakan Tambang itu misalnya Dinas Pertambangan itu misalnya kawasan ini Tambang masuk ki disini tanpa izin baru itu di katakan Tambang ilegal inikan tidak di tetapkan tidak semuanya orang menggali di katakan Tambang misalnya Fly Over orang menggali apakah itu bisa dikatakan Tambang, 

"Pokoknya Tim Polisi lagi datang periksa lagi periksa lagi berhenti lagi Polis Line lagi ", Tanah saya tidak tau apakah mau di jual mau dibuang kemana saya tidak tau bukan urusanku saya terima rata itulah Konvensasinya.

Galian tanah diatas lahan seluas 6,9 hektar ini pengerokan tanah ini bukan area pertambangan. Disisi lain lokasi ini kami hanya untuk meratakan saja.

Langjut Adnan, Sebelum dilakukan aktivitas pengelolaan galian tanah ini, kami sudah upayakan untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait, izinnya seperti apa dan memang bukan area perTambangan jadi aturannya tidak ada, maka itu kami lakukan pemerataan secara mandiri dengan pihak tertentu yang mau diajak kerjasama,"

Bukan itu saja terkait keberadaan keabsahan lokasi tanah ini, ada pihak tertentu yang mengakui dan mengklim bahwa tanah ini miliknya, bahkan telah melaporkan dirinya kepihak yang berwajib. 

Belum lama ini ada oknum tertentu telah melaporkan dirinya kepada pihak yang berwajib, dituduh melakukan perTambangan Iligal, serta keabsaan lokasi tanah ini,

Adnan menegaskan, tuduhan semua itu tidak terbukti untuk itu ia siap melayani bila ada pihak atau siapapun yang tetap mengklaim serta mengakui lokasi ini dan melanjutkan melakukan upaya -upaya hukum. (Sy@h)