Rabu, 18 November 2020

Berkat Penyelidikan Kasat Narkoba Bantaeng, Berhasil Menangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tags


BN Online Bantaeng,--Polres Bantaeng berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang didapat dari informasi masyarakat di Jln Kakatua No. 12 Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, Senin 16 November 2020.

Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku IS hasil penyelidikan Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid SH bersama Anggota Sat Resnarkoba dibantu Unit Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng di lokasi penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset besar diduga berisi Sabu-sabu berat kotor 93,46 gram, 11 (sebelas) saset kecil diduga berisi Sabu berat kotor 9,62 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, 1 (satu) bungkus saset kosong berukuran sedang, dan 2 (dua) bungkus saset kosong berukuran kecil.

Selain itu juga mengamankan 1 (satu) biji penutup bong warna putih, 1 (satu) batang sendok Sabu bermotif bergaris biru putih terbuat dari pipet minuman, 1 (satu) buah sendok Sabu terbuat sendok plastic, 8 (delapan) lembar saset kosong ukuran besar, 7 ( tujuh) lembar saset kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar saset kosong berbentuk gelombang, serta 6 ( enam) strip penyetoran.

Dan juga mengamankan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam (tempat Sabu), 1 (satu) buah HP merk Samsung, uang tunai Rp34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah), 1 (satu) buah peti warna coklat ( tempat semua BB) disimpan, 1 (satu) buah botol bong dari botol air mineral merk Celebes terdapat pipet pada ujung/ tutup botol, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pireks kaca, 1 (satu) batang peniti, 1 (satu) batang potongan kayu kecil, dan 1 (satu) batang sendok shabu dari pipet minuman berwarna putih pink.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa IS sering melakukan transaksi Sabu sabu di Jln Kakatua Bantaeng. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terduga dan berhasil ditemukan barang buktinya disimpan, dibuang di kamar mandi rumah tetangganya dalam peti dan termasuk botol bong lengkap dengan pipetnya, tempat kacamata yang berisi sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman.

Kemudian peti tersebut diakui tersangka kalau peti dengan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya. Kemudian peti dibuka sendiri Irfan alias Ippang, ternyata didalamnya terdapat sejumlah barang bukti (tersebut diatas) yang diakui diperoleh/beli dari sesama mantan Napi Narkoba yang beralamat di Makassar.

Pelaku dijerat Pasal 114, 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. 


Editor | BN Online Sul Sel | Edhy