Jumat, 13 November 2020

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Berlangsung di SDI Kassi-Kassi Makassar

Tags

 


BN Online Makassar,-- Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDI Kassi Kassi Kec.Rappocini Kota Makassar, diduga siluman dikarenakan tidak memiliki Papan Proyek,  mulai disoroti oleh LSM BIDIK-SIB. Sabtu (14/11/2020)


Dari penelusuran tim Investigasi LSM BIDIK-SIB, L Bahar mengungkapkan selama pekerjaan proyek rehab berlangsung tidak terdapat papan nama informasi proyek sama sekali, selain papan nama, juga terlihat jelas pemasangan atap asal jadi, posisi balok kuda - kuda hanya di ganti  dengan kualitas balok/kayu yang digunakan diduga sangat rendah dan tidak sesuai bestek.Ungkap L Bahar kepada awak media bn.



Awak media bn menuju lokasi bangunan SDI Kassi-Kassi menemui Sikki selaku mandor terkesan kaku saat dikonfirmasi dan mengakui jika papan nama informasi anggaran proyek belum terpasang, karna belum ada petunjuk dari bidang Sarpras (Sarana Prasarana) Disdik Kota Makassar. Nanti dikoordinasikan ke direktur terkait, serta bagaimana proses rehabilitasi ruang kelas ini, namun ketika diminta idintitas serta no telpon direktur yang di maksud enggan memberitahu. "Nanti aja Bos atau tanya ke Dinas," ucapnya


Sambungnya, kami kontraktor daerah, proyek ini murni hasil dari proses tender kemudian dalam hitungan kalender proses pengerjaannya hanya diberi waktu sekitar 60 hari. Adapun pemasangan berupa balok-balok sebagai menyangga atap dan plafon tetap menggunakan bahan baku yang lama. Hanya seng dan plafon yang diganti. Tutur Sikki


Sementara itu, Hj.Siang selaku kepala sekolah yang di hubungi melalui Via WhatsApp, mengatakan ia tidak tahu kalau rehab sekolahnya tidak memiliki papan proyek karena dirinya hanya menerima proyek selesai saja. Apa lagi kalau di tanya masalah berapa anggarannya, ia lebih tidak tahu, karena menurutnya proyek ini Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kota yang menangani karena anggaran APBD.


L Bahar selaku Ketua Bidang LSM BIDIK-SIB, menegaskan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”Tegas L Bahar Ketua Bidang LSM BIDIK-SIB yang mengetahui betul tentang proyek tersebut".


(Red)