Jumat, 06 November 2020

Lurah Dan Warga Saling Lapor, Ini Penyebabnya


Jum'at, 2020/11/06 14:08. WITA

BN Online, Jeneponto -- Terkait berita yang terbit di salah satu Media Online berjudul. Kepala Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Muhammad Haidir dikeroyok oleh sejumlah warga, kini jelas adanya keterangan pihak Kepolisian Polsek Tamalatea dan Harifin Dg.Rate Kamis (06 November 2020).

Harifin Dg.Rate sebelumnya bersama warga yang lain itu dilaporkan oleh Lurahnya ke Kantor Polsek Tamalatea

Kepala Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Muhammad Haidir.S,Sos melaporkan ke Polsek Tamalatea lantaran merasa dikeroyok oleh sejumlah warga di depan Kantornya di Kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamatea, Rabu (04/11/2020) sekira pukul 15.30 Wita, 

Mengetahui dirinya di Lapor Harifin Dg.Rate melaporkan juga Lurah Tonrokassi di Polsek Tamalatea, 

Kapolsek Tamalatea Kabupaten Jeneponto IPTU Hamka melalui Kanit Reserse Kriminal saat di temui di ruanganya oleh Awak Media Syarif menjelaskan kasus yang menimpa kedua oknum tersebut akibat adanya kesalahpahaman sehingga terjadinya kegaduhan, insiden saat hendak dilakukan mediasi pihak Kelurahan.

"Intinya mereka saling Lapor terkait dugaan penganiayaan, alias saling pukul.kami selaku pihak Aparat berupaya untuk melakukan  perdamaian tapi menemukan jalan buntu, itu hak mereka Sementara dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya

Lanjut Syarif,  peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu Siang, saat dilakukan mediasi oleh Lurah. Menurutnya berawal dari dugaan transaksi jual beli rumah yang dilakukan oleh Budi diduga tampa sepengetahuan Harifin Dg.Rate selaku pemilik.

"Berawal dari adanya transaksi jual beli rumah yang dilakukan oleh Budi tampa sepengetahuan oleh pihak keluarga dan tidak didasari dengan transaksi yang sah sehingga terjadi pembatalan, kemudian yang menjualpun tidak didasari dengan bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.

Sementara itu dari hasil keterangan Harifin Dg.Rate, selaku terlapor dan pelapor. Mengakui telah terjadinya adu pukul saat dilakukan mediasi terkait dengan dugaan jual beli tanah rumah yang dilakukan oleh mantunya benama Budi, ada kesan dipaksakan oleh pihak Kelurahan terlalu berlebihan sehingga  memberatkan kami serta memancing keributan 

Oknum teman Lurah bawa parang saat kejadian di lokasi lalu Binmas  mengambil parang tersebut anehnya juga kok tidak ditindaki siapa pemilik sebilah parang tersebut oleh pihak Polsek ?Inikan tanda.???.

"Karna memang awalnya transaksi jual beli itu tampa sepengetahuan saya, makanya saya meminta pembatalan. pihak pembeli tidak terima, akhirnya dimediasi oleh pihak Kelurahan, lalu ketika dibatalkan justru saya diminta untuk membayar denda yang nilainya tidak masuk akal, ini aneh kok Lurah begitu, memangnya ada surat kesepakatan apa," terang Harifin saat di konfirmasi di kediamannya

(Sy@h)