Rabu, 09 Desember 2020

Di Duga Ada Aroma Korupsi Proyek APBN 12 Milyar Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kab.Bantaeng,Laporkan ke Kejati Sulawesi Selatan

Tags



BN.Online Bantaeng,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang,SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan Nomor Kontrak HK.02.03/Au/PJPA/PAB.II/14/II/2020 Tanggal 24 Februari 2020,dengan jenis kontrak adalah Unit Price,serta uraian pekerjaan adalah pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku kabupaten bantaeng dengan nilai kontrak Rp.12.223.430.833.Dengan SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pompengan jeneberang provinsi sulawesi selatan dengan lokasi pekerjaan desa kampala,desa lonrong,dan desa ulugalung,Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.dan waktu pelaksanaan 240 hari Kalender dan sumber dana dari APBN,Penyedia Jasa PT.FIKRI BANGUN PERSADA.

Pekerjaan ini diduga ada aroma "Korupsi", Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi Air Baku di  Kabupaten Bantaeng ini,dengan lokasinya di Kampung Bonto - Bonto Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Dan pekerjaan ini sudah jadi perbincangan di masyarakat, LSM dan Pers khususnya di kabupaten yang berjuluk Butta Toa.

Menurut  Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Swadaya Masyarakat,  Lumbung Informasi Rakyat  ( DPD LIRA ) Kabupaten Bantaeng, Rusli S,Pd mengatakan kepada Mediaini  di salah satu warkop dianya mengatakan,"Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran  2020, 
Sehubungan hasil temuan investigasi Tim Investigasi DPD LIRA,menjelaskan secara rinci, bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerja asal - asalan,  amburadur dan tidak sesuai speck, dengan petunjuk teknis atau RAB".Ucap Rusli S.Pd Ke BN,Rabu 09 Desember 2020.

Menurut Rusli,"Berdasarkan bukti-bukti temuan kami,kami  sudah melaporkan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ),pada pekerjaan proyek pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku Kabupaten Bantaeng, dengan bukti pelaporan nomor 008/DPD/LSM-LIRA/BTG/XII/2020".


Kata Rusli lagi,pekerjaan pemasangan pipa dan kedalaman galian yang kami duga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).Pekerjaan pemasangan pipa yang kami duga sangat jauh dari standarisasi rencana anggaran biaya (RAB), di mana melihat pemasangan pipa  tersebut, di duga tidak safety karena  tidak adanya kekuatan pengikat (LAS),dan tidak mempunyai penyangga sehingga muda pecah ,jebol dan berkarat ketika ada tekanan".

Bahwa spek pipa pada Proyek Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020. Yang tertera di name plane, yaitu pipa berukuran 10 inchi dan ketebalan 6,4 panjang 6 M (10" X 6,4 X 6 M ), Dimana untuk pemasangan pipa yang sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) minimal ketebalan 7 Mm, tetapi ditemukan pipa yang terpasang pada proyek tersebut adalah pipa yang diduga tidak berstandar nasional indonesia ( SNI ), dengan ketebalan 5,4 Mm dan kami duga tidak sesuai dengan petunjuk teknis, rencana anggaran biaya ( RAB)".Lanjutnya.

Masih Rusli Ketua DPD LIRA mengatakan bahwa," PPTK ,PPK,PA dan konsultan pengawas di duga tidak melakukan tindakan,melakukan sanksi atau  penolakan barang kepada pelaksana, serta 
pembongkaran yang tidak sasuai dengan rencana anggaran biaya (RAB)".Ucapnya

"Pemerintah Pusat berniat baik mengucurkan dana hingga puluhan Miliar dengan tujuan dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ) atau tepat sasaran. Namun pekerjaan jaringan pipa oleh PT FIKRI BANGUN PERSADA telah terindikasi kuat dugaan dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek tersebut", sebut Rusli.

"Oleh karena itu kami selaku lembaga sosial kontrol meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan ( KEJATI ), untuk serius menindak lanjuti laporan kami".Tutup Rusli Ketua DPD LIRA Kabupaten Bantaeng.

Padahal diberitakan sebelumnya di salah satu media online  edisi 22/10/2020 Anggota Komisi V DPR RI Hamka B.Kady di buat jengkel dan marah besar terkait pelaksanaan proyek pembangunan intake dan perpipaan.di lansir dari KabarNuansa ID Anggota DPR RI ini,mengingatkan kepada  PT FIKRI BANGUN PERSADA untuk tidak bermain main dengan proyek ini,yang ada di kabupaten bantaeng,karena saya yang perjuangkan di pemerintah pusat untuk rakyat di nikmati dengan baik,bukan justru sebaliknya menimbulkan masalah bagi rakayat,geram Hamka B Kady kepada pelaksana Proyek,Lulu dan Roland,pengawas dari balai pompemgan.

Editor | BN Online Sul Sel | Edhy