Jumat, 19 Februari 2021

Merasa Terusik, Nono Akan Polisikan Hartati

Tags




BN Online, Makassar -- Suwarno alis Nono, umur 37 tahun, alamat Jl Hj Kalla II, RT.01/RW.03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, keberatan atas somasi Hartati binti Ganna bin Ronrong yang ditujukan kepada dirinya, yang sudah enam (6) tahun menempati lokasi itu yang dibeli dari ahli waris Johanis Lapiek sejak bulan Mei 2018, tiga (3) tahun sebelum membeli lokasi milik Johanis lapiek, dia dan saudara-saudaranya menyewa lokasi tersebut dan membuka usaha bengkel di atas lokasi tersebut, Jumat (19/02/2021).


"Saya memang tidak pernah membeli lokasi Hartati binti Ganna Dg Ronrong, lokasi yang saya beli itu adalah miliknya pak Lapiek, bukan miliknya Tati, Saya membeli dari pak Herman ahli warisnya lapiek, sebelum saya membeli tentu saya lihat dulu surat-surat dan batas-batasnnya, semuanya di lapangan sangat jelas, ada batas batasnya, sebelah Baratnya ada pak Simon, batas utaranya Bu Dorcas juga di sebelah timurnya ada bu Helena, sebelah selatan jalan, juga saya bertanya kepada orang -orang yang ada tinggal di sekitar lokasi, mereka bilang lokasi itu memang milik pak lapiek dari dulu sampai sekarang, makanya saya beli dari pak Herman (ahli waris Johanis Lapiek)," ucap Nono.



"Jadi kalau tiba-tiba ibu Hartati mengaku lokasi yang saya beli itu milik orang tuanya (Ganna bin Ronrong) apa buktinya?, saya di somasi pertama tanggal 14 januari 2021 tanpa ada bukti-bukti yang diperlihatkan, lokasinya yang mana?, batas-batasnya dimana?, supaya jelaski," ungkap Nono sedikit geram.


Kemudian saya disomasi lagi, tanggal 15 Februari 2021 somasi itu diantar langsung oleh Ketua RW.03 yang terima Kus (kakak saya), ditujukan kepada Sandari, jadi saya heran karena Tati menyebut di dalam somasinya kalau orang tuanya tidak pernah menjual. Memang orang tuanya tidak pernah menjual kepada saya, imbuh Nono, karena saya memang tidak pernah membeli loaksi orang tuanya (Ganna bin Ronrong) tapi lokasinya Lapiek, Tati salah orang kirim somasi," lanjut Nono.


"Menurut Nono karena Tati telah mengirimkan somasi kepada saya melalui Ketua RW.003 Kelurahan Panaikang membuat saya dan keluarga merasa terganggu dan terusik, serta membuat perbuatan tidak menyenangkan bagi kami. Maka  kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan dalam isi somasi itu karena merugikan nama baik keluarga kami," ucap Nono.(*)