Selasa, 12 Maret 2024

Kapolres Bantaeng Keluarkan Himbauan Kamtibmas Dalam Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Tags


BN Online Bantaeng,- Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan di Bumi Butta Toa Bantaeng, Senin (11/3/2024), Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, M.M, mengeluarkan himbauan kamtibmas. 


Himbauan Kamtibmas itu dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan serta hikmatnya menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang di wilayah hukum Polres Bantaeng untuk mematuhi himbauan tersebut," ujar Kapolres Bantaeng dalam himbauannya.


Kami (Polres Bantaeng) menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Bantaeng untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut:


1. Kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak memperjualbelikan dan membunyikan Petasan, terutama pada saat pelaksanaan Sholat Tarwih dan Sholat Subuh.


2. Bagi bapak/ibu yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena pergi beribadah, pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, matikan listrik yang tidak perlu, matikan kompor dan atau peralatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


3. Bagi pengguna kendaraan bermotor, diharapkan memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda/kunci rahasia.


4. Tidak melakukan aksi balap liar yang dapat mengganggu Ketertiban Umum, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas.


5. Tidak melakukan aksi tawuran atau pertikaian antar kelompok.


6. a. Apabila terjaring sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, akan diberlakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


b. Bagi orang dan kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar dan tawuran akan diberlakukan penanganan khusus.


c. Penanganan khusus dimaksud berupa kewajiban membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh pelaku balap liar, orang tua/wali, Ketua RT/RW, Lurah atau Kades, Camat, Kapolsek, Kasat Lantas dan Kapolres. Adapun kendaraan bermotor yang diamankan dalam penanganan khusus diberikan jangka waktu 6 (enam) bulan.


7. Apabila menemukan hal hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.


Perwira polisi berpangkat dua melati emas di pundak ini berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas baik selama bulan suci Ramadhan maupun diluar bulan suci Ramadhan.


Pada kesempatan itu, Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin, ucap AKBP Edward Jacky.


Sumber Humas Polres Bantaeng

Editor Edhy Bidik Nasional