Rabu, 12 April 2017

Hati-hati Penipuan Berencana Berkedok Minta Tolong Sertifikat Rumah jadi sasaran

Tags

Rabu | 12 April 2017 | 21:23 | wita


BN Online.Makassar-Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. 

Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.(*)

Hal ini dialami oleh H.Jamaluddin beralamat Jl.Bonto Duri Raya I  No.5A, dengan niat tulus membantu sesama malah menjadi korban kejahatan yang berencana (terselubung), menurut pengakuan H.Jamaluddin dengan awak media "BN" bersama Ketua Investigasi LSM BIDIK-SIB Muh.Yasin beserta Dirut PUKAT Farid Mamma, SH.MH.

Mengatakan awal mula kejadian tersebut Arif bersama Indra menemui H.Jmaluddin dimesjid Abrar dekat rumahnya yang beralamat Jl.Bonto Duri Raya I  No.5A, dengan dalih diming-imingi 500jt akan diperoleh dari bisnis proyek dari Singapore, Arif terus membujuk agar dapat dibantu untuk meminjamkan uang sebesar 350jt kepada Upi Istri Ipda Muslimin selaku anggota lantas Polretabes Makassar.

Dengan niat tulus dan belas kasih H.Jamaluddin tanpa berpikir panjang mengikuti permintaan Arif untuk diajak ke Notaris Ibu Helen beralamat diveteran utara, arif dengan siasat licik berbagai trik dan metode dipersiapkan, salah satunya Bu Musdalifah selaku guru SMP yayasan bongaya dihadirkan oleh Arif untuk menggantikan istri H.Jamaluddin untuk mengelabui notaris tersebut.

Arif meminta FC Ktp istri H.Jamaluddin tanpa menyampaikan siasat liciknya untuk memalsukan data Musdalifah sebagai istri H.Jamaluddin, Musdalifah menurut penjelasan bahwa dirinya seakan-akan dihipnotis oleh Arif semua permintaan diikuti tanpa pertanyaan sedikitpun.ucap Musdalifah kepada awak media "BN"

Dihadapan Notaris Bu Helen beralamat veteran Utara secara bersama-sama Arif, Musdalifah (Istri palsu siasat Arif), H.Jamaluddin, Bu Upi, Ipda Muslimin, secara bersama-bersama membuat perjanjian MOU hutang piutang, yang mana tempo kesepakatan yang dibuat selama 3(tiga) bulan.

Dra.Hj.Marauleng mengatakan kepada awak media "BN" keberatan​ terkait kelakuan suaminya yang menjaminkan sertifikat rumah atas namanya tersebut tanpa sepengetahuan dirinya, hal ini baru diketahui Rabu.12/4/2017 sekitar pukul.14:45 wita, setelah pulang dari mengajar di Mts Model, sontak kaget bercampur sedih melihat kondisi rumahnya dicoret pilox bertuliskan Dijual Hub.085255995xxx.

Dra.Hj.Marauleng menambahkan sangat keberatan apa yang dilakukan suaminya beserta orang-orang yang terlibat didalamnya, karena tanpa sepengetahuan sedikitpun sertifikat atas namanya tergadaikan, rumah yang dibangun dari hasil jeripaya tersebut kini berada ditangan orang yang meminjamkan uang kepada Arif melalui suaminya H.Jamaluddin.Pangkasnya

Penulis | BN Sulawesi-Selatan | TM 
Editor | BN Sulawesi-Selatan | AA