Rabu, 12 Juli 2017

Kades Bontomanai Keluhkan Lambatnya Kinerja Satreskrim Polres Takalar

Tags

Rabu, 12 Juli 2017 | 15:00 | Wita


BN Online, Takalar----Kasus tindak pidana pencurian padi yang dilaporkan oleh Kepala desa korban, Agus salim dg Nai pada bulan maret 2016 yang diduga si pelaku Janu dg Kanang (40) berteman, yang kejadian perkaranya di dusun bontopajja, desa bontomanai, kecamatan Marbo, Takalar. Saat ini kasusnya masih terkatung- katung.

Kepala desa bontomanai, Agus salim dg Nai, korban tindak pidana pencurian padi menyampaikan kepada Bidik Nasional kecewa dengan pelayanan Satreskrim Polres Takalar, pasalnya kasus yang dia laporkan sejak maret 2016, sampai sekarang kasusnya belum tuntas dan pelaku tidak ditahan bersama barang buktinya.

"Padahal jelas- jelas, pelaku dan barang bukti sudah ada, tetapi beras yang si pelaku curi tidak diambil barang buktinya dan si pelaku tidak ditahan," ujarnya Senin,(10/7/2017).

Agus salim menyebutkan penyidiknya, Endra, menyampaikan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi sampai sekarang tidak jelas informasinya.

"Justru dia mengatakan bahwa kasusnya itu, kasus perdata, jadi selesaikan saja di pengadilan," tirunya saat penyidik menyampaikan ke Agus, katanya.

Bahkan dia menyebutkan dari pihak reskrim mau mengambilkan pengacara untuk mendampingi dia kalau di pengadilan.

"Perkara ini sebenarnya sudah pernah terjadi, pada tahun 2015, si pelaku hendak menggarap sawah, dengan traktor mesin, dan atas perbuatannya si pelaku pernah ditahan sebelumnnya tapi tidak bermalam," jelasnya.

Saat ini pelaku mengulangi kembali perbuatannya, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian padi sebanyak 70 karung, milik kepala desa Bontomanai, Dg Nai, dengan mendatangi sawah milik korban yang telah ditanami padi, dengan memetik padi milik korban tanpa sepengetahuan sah pemiliknya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.

"Tetapi anehnya, selama 1 tahun 3 bulan, satreskrim polres takalar tidak menahan si pelaku dan barang bukti juga tidak disita, kinerjanya sangat lambat dan penyidik terlalu banyak alasannya," keluhnya yang sudah lama mencari kepastian hukum.

Sementara penyidik Aipda Rusdiono, yang dikonfirmasi melalui via celular, oleh Bidik Nasional menyampaikan itu kepala desa bontomanai, tidak tahu prosedurnya.

"Saat ini pihak kami sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)     karena pada saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Takalar, berkas perkaranya dikembalikan, karena dianggap belum lengkap," jelasnya, Rabu (12/7/2017).

Jadi kalau sudah dilengkapi sesuai petunjuk JPUnya, kami akan limpahkan kembali ke Kejari Takalar. 




Penulis : BN | Gowa/Takalar | Shanty/Wanda

Editor  : BN | Sulsel |  Dny

News Of This Week