Jumat, 29 September 2017

LSM Bidik-Sib Mempertanyakan Papan Keteransparan Dana ''BOS" Mi/Mts Dan Ma Makassar

Tags

BN ONLINE.MAKASSAR,-Dari hasil pemantauan dan investigasi Ketua LSM Bidik-Sib Muh.Yasin bahwa disinyalir banyaknya terdapat Madrasah yang tidak mengfungsikan papan Keteransparan Dana ''BOS''.

Padahal kita ketahui selama ini fungsi dari papan Keteransparan Dana ''BOS'' ialah untuk memperlihatkan ke Masyarakat atau orang tua siswa, agar bisa mengetahui pengelolaan keuangan ''BOS'' sesuai dengan juknis RKAM (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah).

Sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahu setelah diundangkan.

Ketua umum LSM Bidik-Sib Muh.Yasin berharap agar semua Madrasah Mi/Mts dan Ma dimakassar wajib mencantumkan papan transparansi Penggunaan dana "BOS" jika tidak dipasang diduga terdapat penyalahgunaan atau indikasi korupsi diMadrasah tersebut.

Oleh karena itu yang harus diperhatikan secara penggunaan dana "BOS" :
1.Pengembangan Perpustakaan
2.Kegiatan Penerimaan Peserta didik baru
3.Kegiatan Pembelajaran dan Extrakurikuler
4.Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.Langganan dan Jasa
6.Perawatan Sekolah Rehap Ringan dan Sanitasi Sekolah
7.Pembayaran Honorarium bulanan tenaga Kependidikan
8.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9.Pembiayaan Sekolah
10.Pembelian Dan Perawatan Perangkap Komputer
11.Biaya Lainya Apabila Komponen 1-10 telah terpenuhi.

Sesuai juknis BOS tahun 2017 bahwa besar dana BOS bagi Marasah adalah data dari  DEPODIK.Biaya untuk diperhitungkan besar dana BOS diberikan ke Madrasah adalah untuk jenjang Mi Rp.800/siswa/th, Mts Rp.1jt/siswa/th, Ma Rp.1,5jt/siswa/th.(M.Ysn)

EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA

 

News Of This Week