BN ONLINE.MAKASSAR,-Dari
hasil pemantauan dan investigasi Ketua LSM Bidik-Sib Muh.Yasin bahwa
disinyalir banyaknya terdapat Madrasah yang tidak mengfungsikan papan
Keteransparan Dana ''BOS''.
Padahal kita ketahui selama ini fungsi dari papan Keteransparan Dana
''BOS'' ialah untuk memperlihatkan ke Masyarakat atau orang tua siswa,
agar bisa mengetahui pengelolaan keuangan ''BOS'' sesuai dengan juknis
RKAM (Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah).
Sesuai
dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah
salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan
diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahu setelah
diundangkan.
Ketua
umum LSM Bidik-Sib Muh.Yasin berharap agar semua Madrasah Mi/Mts dan Ma
dimakassar wajib mencantumkan papan transparansi Penggunaan dana "BOS"
jika tidak dipasang diduga terdapat penyalahgunaan atau indikasi korupsi
diMadrasah tersebut.
Oleh karena itu yang harus diperhatikan secara penggunaan dana "BOS" :
1.Pengembangan Perpustakaan
2.Kegiatan Penerimaan Peserta didik baru
3.Kegiatan Pembelajaran dan Extrakurikuler
4.Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.Langganan dan Jasa
6.Perawatan Sekolah Rehap Ringan dan Sanitasi Sekolah
7.Pembayaran Honorarium bulanan tenaga Kependidikan
8.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9.Pembiayaan Sekolah
10.Pembelian Dan Perawatan Perangkap Komputer
11.Biaya Lainya Apabila Komponen 1-10 telah terpenuhi.
2.Kegiatan Penerimaan Peserta didik baru
3.Kegiatan Pembelajaran dan Extrakurikuler
4.Kegiatan Ulangan dan Ujian
5.Langganan dan Jasa
6.Perawatan Sekolah Rehap Ringan dan Sanitasi Sekolah
7.Pembayaran Honorarium bulanan tenaga Kependidikan
8.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9.Pembiayaan Sekolah
10.Pembelian Dan Perawatan Perangkap Komputer
11.Biaya Lainya Apabila Komponen 1-10 telah terpenuhi.
Sesuai
juknis BOS tahun 2017 bahwa besar dana BOS bagi Marasah adalah data
dari DEPODIK.Biaya untuk diperhitungkan besar dana BOS diberikan ke
Madrasah adalah untuk jenjang Mi Rp.800/siswa/th, Mts Rp.1jt/siswa/th,
Ma Rp.1,5jt/siswa/th.(M.Ysn)
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA