Kamis, 02 November 2017

Dianiaya Pelaku Tertangkap Oleh Unit Resmob Polres Pinrang

Tags

BN ONLINE.SULSEL,-Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA HASMUN, SH, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan / penikaman terhadap korban Lel.NASIR Als ACO, umur 30 Tahun Pek.Petani, Alamat Labolong Desa Mattongeng tongeng Kec. Mattiro sompe Kab. Pinrang.

Adapun waktu kejadian pada hari rabu tanggal 01 November 2017 sekitar jam 19.30 wita di Jl.Bulu Paleteang (samping terminal Paleteang) Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang, sekitar jam 01.30 Wita di Kafe Bunda NINING Ling.Tassokkoe Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada dada kanan korban dan menembus punggung kanan.


Adapun identitas pelaku : 
Nama : RAHAYU Als AYYUB, Umur  : 28 th, Pekerjaan : tukang kayu, Alamat : Ling.Tassokkoe Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


Dengan dasar penangkapan : 
Nomor : LP/435/XI/2017/SPKT/ Res Pinrang, tanggal 01 Nopember 2017, tentang Perkara tindak pidana Penganiayaan.


Kronologis penangkapan : 
Berawal dari adanya informasi yang diterima anggota Unit Resmob tentang keberadaan pelaku, selanjutnya anggota bergerak cepat dan melakukan penangkaoan Terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Jl. Bulu Paleteang (samping terminal Paleteang) Kel. Temmassarangnge Kec.Paleteang Kab. Pinrang.


Lanjut tanpa melakukan perlawanan hasil introgasi terhadap pelaku, sehingga mengakui perbuatannya, yang mana telah melakukan penikaman terhadap diri korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan menggunakan senjata tajam yang berukuran 35 cm.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.


SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA