Kamis, 02 November 2017

Oprasi Pekat Lipu 2017, Mengungkap dan Menangkap Pelaku Curat (Non.To)

Tags

BN ONLINE.SULSEL,-Unit Resmob Polres Pinrang, dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA HASMUN, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone merek OPPO (NON TO OPERASI PEKAT LIPU - 2017 POLRES PINRANG).


Yang terjadi pada hari sabtu tgl 27 Oktober 2017 di Corawali Kec.Paleteang Kab.Pinrang, terhadap korban SAING dengan kerugian sebesar Rp. 2.800.000,-  pada hari senin tanggal 30 Oktober 2017 sekitar jam 09.30 wita bertempat di Jl. Lasinrang Kec.Paleteang Kab. Pinrang.


Adapun Identitas pelaku sbb :
Nama : ANUGRAH Als ANGGARA Als CIPPE E' , Umur : 21 tahun, Pekerjaan : tidak ada , Alamat : Rubae Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


Dasar penangkapan : 


Nomor : LPB / 431/ X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana pencurian. 


Barang bukti Satu unit Handphone merek Oppo Warna hitam.


Kronologis penangkapan : 
Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggota unit resmob Polres pinrang, sehubungan dengan adanya pelaku yang ingin menjual handphone dan sepeda motor, dengan harga yang patut diduga didapatkan dari hasil kejahatan, menindaki informasi tersebut, anggota unit Resmob bergerak dan mengamankan pelaku di Jl. Lasinrang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.


Tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. selanjutnya melakukan pencarian barang bukti yang telah digadaikan oleh pelaku.


Dalam pengembangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sesuai dgn : 


1. Nomor : LPB / 426 / X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT  tanggal 29 Oktober 2017 dgn barang bukti Sepeda motor honda Beat warna putih Nopol DP 3159 DG No mesin JFM2E- 1980849 No rangka MH1JFM211EK994549.


2. Nomor : LPB / 430 / X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT  tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dgn barang bukti Sepeda motor yamaha Mio GT warna putih Nopol DP 5280 DC No mesin 2BJ-129581 No rangka MH32BJ001DJ129471.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.


SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA