Sabtu, 30 Desember 2017

Tim Polres Bantaeng Menciduk Pengguna Dan Pebgedar Barang Haram Jenis Shabu

Tags


Bidik Nasional Online Bantaeng,---- Polres Bantaeng berhasil Menciduk Pengguna dan Pengedar Barang Haram Berupa Narkoba jenis Shabu.Jumat,29.12.2017.



Tim polres Bantaeng mendapat informasi mengenai pegedaran narkoba di Kampung. Kayangan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu. Kab. Bantaeng. 




Setelah melakukan pengintaian beberapa hari akhirnya tim polres bantaeng berhasil menangkap lelaki FB umur 32 Thn pekerjaan wiraswasta di kampung kayangan dan IM (32thn), dari pelaku berhasil diamankan 6 sachet paket kecil shabu, dan 4 (empat) buah HP.




Selanjutnya dari hasil penangkapan FB dan IM tim polres Bataeng melakukan pengembangan dan tim menuju ke BTN Puri Lembang Kel. Lembang Kec. Bantaeng sekitar pukul 12.00 wita dan menangkap MA umur 32 tahun yang diduga pengedar dan Pemasok Shabu di Bantaeng, dari tangan MA tim berhasil mengamankan 4 sachet paket besar Shabu, timbangan Digital,dan 2(dua) buah Handphone.




Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bantaeng, selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.



Editor|Bidik Nasional Online Sulsel|Edhy