Jumat, 09 Maret 2018

Gubernur Sulbar Serahkan Ranperda Ke DPR

Tags



BN Online, Mamuju----Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, menyerahkan dua rancangan Ranperda kepada Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, pada rapat  paripurna yang digelar di gedung DPRD Mamuju Rabu, (7/3/18).


Kedua ranperda tersebut yakni tentang pengelolaan barang milik daerah dan perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang disaksikan 18 anggota DPRD Sulbar.


Untuk penyerahan ranperda, sempat dilakukan skorsing selama 25 menit, karena anggota DPRD yang hadir, hanya 18 orang, sehingga ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, melakukan skorsing, namun sidang dilanjutkan kembali setelah dilakukan musyawarah dengan ketua-ketua fraksi, yang menyepakati maka sidang dilanjutkan kembali.


Ali Baal Masdar, mengemukakan, pengelolaan barang milik daerah dan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, yang dikelola dengan baik akan menjadi parameter dari pengelolaan keuangan pemerintah yang baik.


"Kedua ranperda yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daera," pungkas Ali Baal.


Lanjut kata Ali Baal, sejak terbitnya peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah maka sebagian besar materi muatan perda Sulbar, Nomor 14 Tahun 2009, tentang pengelolaan barang milik daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.Dalam diktum keputusan mendagri dikelaskan bahwa pembatalan perda Nomor 14 Tahun  2009 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemerintah Lrovinsi Sulbar, harus menyesuaikan materi muatan perda itu. Imbuhnya.


Dalam hal pembatalan keseluruhan atau sebagian materi muatan  perda provinsi, ia menjelaskan pembatan itu dilakukan paling lambat seminggu setelah keputusan pembatalan diterima dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 134 ayat (1) dan 2 permendagri No 80 tahun 2015 tentang  pembentukan produk hukum.


Untuk itu, Gubernur Sulbar, harus berhentikan pelaksanaan perda privinsi yang  dibatalkan dengan mengeluarkan dan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya surat kepada pemerintah DPRD bersama  Gubernur mencabut atau merubah atau merubah perda tersebut.(Wahyuni). 


Editor : BN | Sulselbar | Dny

News Of This Week