BN Online, Makassar----Peraturan Walikota (Perwali) No 93 tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu sepertinya di abaikan oleh sejumlah Oknum pengusaha nakal.
Peraturan daerah (Perda) yang sudah lama terbentuk ini, ternyata masih banyak para pengusaha nakal terus menjalankan aksinya untuk melakukan operasional di dalam Kota, walau fakta dan realita mereka melakukan perlawanan hukum yang dibentuk pemerintah setempat (Perda).
” Seperti yang diketahui sebelumnya dua (2) gudang raksasa yang pernah di segel oleh Disdag Kota Makassar yang beroperasi sejak lama seperti milik PT.Rajawali yang berada di Jl.Andi. Djemma dan Gudang Milik Rocky di Kelurahan Mancini Gusung di segel lantaran melanggar Perda.
Di tahun 2018 ada satu gudang raksasa yang akan segera di segel oleh tim Disdag Kota Makassar.
” Dari hasil pantauan awak media nampak beberapa waktu lalu, jelas aktivitas Gudang milik PT.Padi Mas Prima, Masih Berfungsi di tengah Kota.