Kamis, 12 April 2018

Dua Pelaku Penyanderaan PT.Corp Berhasil Diciduk oleh Mapolsek Makassar

Tags



BN Online, Makassar-- Dua pelaku penyanderaan toko pendistrubusiaan PT.Corp dibidang marmer berhasil terungkap oleh Mapolsek Makassar, dimana dua pelaku beranisial SA sebagai Karyawan dan RL alias Cake ini diciduk ditempat berbeda yakni di veteran jalan Gunung.Salahutu dan di jalan Kandea.



Menurut RL pengakuannya mengatakan terlebih dahulu telah merancang perencanaan skenario aksi perbuatannya untuk melakukan pencurian di tempat kediaman korban yang merupakan tempat usaha.


"Saya hanya ikut sama dia saja (menujuk SA pelaku lain di sampingnya red)" tutur Rizal.


Lanjut ia juga mengungkapkan saya hanya pengalihan saja setelah SA masuk dalam toko, saya sisa di telvon saja.


"Sebelum tutup toko dia di samping toko duduk-duduk baru dia alihkan perhatian baru masuk begitu, dia masuk duluan nanti pintu semua tertutup baru dia memanggil telepon saya bilang datang mako kesini tutup semuami masuk mako, saya hanya ikut perintah dia saya hanya di panggil" tuturnya.


Lanjutnya setelah berhasil masuk kedalam toko dirinya sempat membungkam mulut korban dengan memakai lakban namun korban melawan.


"Saya lakban mulutnya tetapi terlepas jadi pas waktu mengamuk tidak jadi saya lakban, itu lakban terjatuh jadi saya lari lalu teman ini lalu memukul (korban red) terus, saya cuma mengambil hp yang berada diatas meja dalam kamar lalu lari turun" jelas pelaku RL


Sementara pengakuan pelaku lainnya seperti lelaki Surya (30) warga Jalan Sungai Saddang Baru, mengakui hal yang sama menurutnya setelah berhasil masuk ke dalam toko dirinya mengendap sembunyi beberapa saat sebelum melakukan aksinya.


"Pada saat saya masuk kedalam sekitar pukul 7 malam langsung naik kelantai tiga dan bersembunyi, setelah pintu tertutup semua saya turun untuk membuka pintu" pungkasnya.


Selain itu menurut pelaku Surya sebelum melakukan perbuatannya dirinya adalah karyawan yang bekerja di tempat korban (PT.Corn yang bergerak di bidang penjualan Marmer red) selama tiga bulan dengan gaji kecil bahkan sebelum di pecat pernah mendapat kekerasan.


"Saya pernah di tampar oleh bos (korban red), lalu bos langsung pulang," kuncinya.


Kedua pelaku di ketahui merupakan mantan revedivis sebelum bekerja sama dan mulai menjalin pertemanan di Rumah Tahanan (Rutan) dengan kasus yang sama yakni Pencurian tahun 2017 yang Lalu.


Kanit Reskrim Polsekta Makassar Iptu Harianto Rahman dalam konfirmasinya mengatakan Resmob Polsekta Makassar di beck up Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mana korbannya WNA asal Korea lelaki bernama Yan Jin Sak.


Pada awal kejadian menurut Haryanto karena adanya telepon bahwa terjadi kasus Curas di Jalan Veteran / Jalan Salahutu pada tanggal (28/3/2018).


Lalu kemudian aparat mendatangi TKP dan benar, korban di temukan dalam keadaan terluka diantaranya luka memar pada paha, betis dan pelipis akibat benda tumpul.


" Setelah di lakukan visum terhadap korban di rumah sakit, kita melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk meminta bantuan mengungkap kasus pencurian dan kekerasan ini" terangnya.


Ia juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni kami mendapat informasi dari Resmob Polda bahwa pelaku berada di daerah Kabupaten Maros dan sedang menuju ke Makassar.


Kemudian tim lalu bergerak dan sekitar pukul 2 dini hari kita melakukan penggerebekan di rumah pelaku.


"Adapun pelaku RL berhasil di tangkap di daerah kandea dengan barang bukti 1 buah handphone yang diambil pada saat terjadi Curas" pungkasnya.


Selain itu menurut laporan korban Yan Jin Sak dirinya juga sempat mendapat ancaman pemerasan melalui handphone.


"Korban di mintaki uang untuk segera di transfer sebanyak 80 juta dan 250 juta karena telah berhubungan dengan seorang wanita, namun korban tidak memberikan" tuturnya.


Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang di perkirakan sekitar 10 juta rupiah, dan setelah di lakukan interogasi di kantor Polsek Makassar terhadap pelaku ditemukan ada unsur dendam seperti masalah gaji dan lain-lain.


" Kedua pelaku ada unsur dendam kepada boss PT.Corp, diperkirakan ada masalah gaji sehingga kedua pelaku melakukan penyekapan/ Penyanderaan" jelasnya.


Kedua pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 8 tahun penjara.


" Para pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara" tegas Iptu Harianto Rahman kanit Reskrim Polsek Makassar.



Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week