Jumat, 20 Juli 2018

Terdakwa SA Terbukti Lakukan Pelanggaran Kampanye Di lLuar Jadwal,Pasca Pilkada Bantaeng

Tags





BN.Online Bantaeng,--- Pengadilan Negeri Bantaeng,melaksanakan sidang dugaan tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal,pada Pemilihan Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng periode 2018 - 2023.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Bantaeng,dalam sidang terbuka,jalan Andi Mannappiang,Kelurahan Lembang,Kab.Bantaeng.

Dalam persidangan,dihadirkan 5 saksi yakni,ARS,SLM,MH,ES,namun 1 orang mengundurkan diri dari persidangan atas nama,Syamsuddin bin Assa'di karenakan iparnya yang terdakwa SA.

Menurut keterangan Saksi,bahwa "terungkap fakta - fakta di persidangan,terdakwa SA berada di tempat kejadian dan membawa alat peraga kampanye,diluar waktu masa kampanye yang di tetapkan oleh KPU Bantaeng pada tanggal 23 Juni 2018" Kata Hendarta SH,Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa SA,terbukti bersalah melanggar pasal  187 ayat 1,UU NO.10.2016,"Setiap orang dengan sengaja kampanye diluar jadwal  yang telah di tetapkan oleh KPU,Provinsi,Kab/Kota untuk masing masing Calon".

"Hasil putusan Pengadilan Negeri Bantaeng,terdakwa SA,dijatuhi hukuman penjara 15 hari diRutan Kelas II Bantaeng,dan terdakwa SA menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum ( Banding )"Ucap Hendarta SH.

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy

News Of This Week