Kamis, 29 Agustus 2019

Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh DKPP RI

Tags



BN.Online Makassar, -  Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 telah dilangsungkan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP RI,bertempat Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Agusliadi sebagai Komisioner KPU Bantaeng menjadi  TERADU.

"Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 09.00 Wita, sidang kode etik ini disidangkan oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Majelis dari DKPP RI), Anggota Majelis Dr. Andi Samsu Alam (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat), Dr. Upi Hastati (Tim Pemeriksa Daerah Unsur KPU Provinsi), Dr. Adnan Jamal (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Bawaslu Provinsi)".Ucap Fajri sapaan akrabnya.

"Bertindak sebagai Pengadu yaitu Abd. Kahar dan Mas’ud yang dikuasakan ke Muhammad Nurfajri, Tahiruddin, Hendra, Agum Iswara dan Riswanda yang kesemuanya adalah advokat pada Kantor Pengacara FAJRI KAREL & REKAN".

"Agusliadai dilaporkan terkait statusnya sebagai Anggota Partai Politik di DPD Partai Amanat Nasional. Muhammad Nurfajri dan kawan - kawan mengajukan 12 bukti yang didalamnya termuat SK DPD PAN Bantaeng, masa kepengurusan 2010-2015 dan 2015-2020", Terang Fajri.

"Agusliadi dalam SK tersebut menjabat sebagai Wakil Sekretaris. Selain itu termuat juga foto-foto Agusliadi yang terlibat pada Kongres Nasional PAN di Bali tahun 2015 dan Musyawarah Wilayah PAN di Makassar pada tahun 2016".

Dalam Surat aduan Pengadu ada 12 Poin yang termuat pelanggaran Agusliado yaitu:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 Huruf d : mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil” dan Pasal 21 huruf I : mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu: 
Pasal 1 ayat 4 berbunyi Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

3. Pasal 2 yang berbunyi Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
4. Pasal 14 huruf a yang berbunyi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.
5. Pasal 15 huruf a yang berbunyi memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
6. Pasal 19 huruf a yang berbunyi menjunjung tinggi Pancasila undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU yaitu : 
Pasal 5 huruf d yang berbunyi : mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

8. Pasal 5 huruf I yang berbunyi : telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Pasal 19 huruf h yang berbunyi : Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota Partai Politik.
10. Keputusan KPU RI Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota .
11. Pada Bab II pelaksana kegiatan bagian 2 (dua) tentang pendaftaran: Huruf g yang berbunyi: tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam waktu 5 (lima) tahun .

Semua dalil-dalil Pengadu dibantu oleh AGUSLIADI, dan mengajukan 5 bukti untuk mmperkuat dalil-dalil bantahannya.

"Untuk selanjutnya kami menunggu putusan Majelis Hakim paling lambat 1 bulan kedepan di Kantor Pusat DKPP Jl. MH Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat".bebernya.

"Dua  saksi yang dihadirkan Pengadu yaitu Ismail Ali sebagai Mantan Plt Sekretariat KPU Bantaeng dan Drs. ROSADI mantan Panwascam Bantaeng".Tutup Fajri.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy