Dirut Pukat Sulsel Farid Mamma, SH, MH
BN Online, Makassar---Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, untuk menindak lanjuti aduan warga terkait pembangunan diatas Drainase (Fasum/Fasos).
Saat ditemui awak media ini, Selasa (05/11/19), Dirut Pukat Sulsel Farid Mamma mengatakan, sangat kecewa tentang pelayanan yang diberikan oleh Ahmad Kafrawi selaku Kadis DTRB kota Makassar, beberapa kali dihubungi melalui via telpon tidak digubris, padahal sebelumnya telpon kami langsung diangkat, mungkin dengan adanya laporan yang kami masukkan ini dia sengaja menghindar.
"Saya Farid Mamma, SH, MH selaku Dirut Pukat Sulsel, menduga kuat bahwa Ahmad Kafrawi Kadis DTRB kota Makassar terlibat dalam Pembangunan di atas Drainase milik H.Tahir (Tk Surya Mas) yang mana telah menutup saluran air got (Drainase) lalu memindahkan kesamping ruko miliknya," terang Farid.
Farid Mamma menambahkan kiranya pemerintah dapat bersikap tegas jangan ada pembiaran pembangunan yang berdiri diatas Fasum kalau itu terbukti wajib dibongkar.
"Untuk itu, kalau tidak ditindaki maka kami akan menurunkan teman-teman LSM dan forum mahasiswa lainnya akan menggelar Aksi. Terkait bangunan yang di atas drainase," tegasnya Farid.
Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya.Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan walikota sesuai dengan wewenangnya.
Selain itu, juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.(Tim)
