Jumat, 12 Februari 2021

Polres Enrekang Dinilai Tidak Paham UU Pers, Ini Tanggapan Ketua Umum LBH-MIM Hadi Soetrisno, SH

Tags

 


BN Online, Makassar--Penangkapan wartawan online wawan oleh pihak Polres Enrekang, karena dilaporkan Bupati Enrekang atas tulisannya di media online Updatesulsel.news, yang mengkritisi kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dibawah Nahkoda Muslimin Bando, akhirnya menjadi issu nasional. Jumat (12/02)


kecaman dan sorotan tajam pun, kini bak tembakan peluru mitraliyur yang bertubi tubi menghantam Polres Enrekang dan Bupati Enrekang yang dinilai Anti Kritik.

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Hadi Soetrisno SH, angkat bicara ,”menyatakan hukuman pidana kepada jurnalis atau perusahaan media jelas berdampak pada komunitas pers secara keseluruhan. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik bukan hanya merongrong kebebasan pers, tapi sekaligus juga membungkam kebebasan dan hak masyarakat untuk emperoleh informasi,” kata Hadi Ketua LBH-MIM.


Selain Itu Kata ketua LBH-MIM ini ,”Kriminalisasi terhadap insan pers merupakan ancaman yang serius dalam penegakan kemerdekaan pers. Walaupun kode etik telah ditaati, namun tidak menutup kemungkinan jurnalis dapat dikenakan pasal-pasal karet dalam KUHPidana yang seringkali digunakan sebagai dasar hukum pemidanaan.


,”Kurangnya kesadaran akan pentingnya kemerdekaan pers membuat aparat penegak hukum mengabaikan Undang-undang Pers sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa pemberitaan pers,”ujar Hadi


,”Penangkapan terhadap salah satu wartawan di Engrekang oleh anggota Polres Enrekang Dinilai tidak paham UU pers,”


Menurutnya, “Pemidanaan atas karya jurnalistik menggunakan pasal kriminal dalam KUHPidana, secara tidak langsung, merupakan bentuk pengingkaran prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.Tutup Hadi Ketua LBH-MIM.(Arsyadleo/**)