Sabtu, 13 Februari 2021

William Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDIP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009

Tags



BN Online, Makassar -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi PDIP, William hari ini menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 angkatan pertama. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Asyira, Sabtu (13/02/2021).


Adapun yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 yaitu: 


1. William (Anggota DPRD).

2. Basdir (Dirut PD Pasar).

3. Samsul Bahri (Narasumber).

4. Rini Susanti (Moderator).

5. Peserta Sosialisasi Perda.



Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 ini, dilaksanakan pada hari Sabtu 13 Februari 2021. Para peserta tetap mengikuti arahan pemerintah, salah satunya yaitu tetap memakai masker.


Menurut William selaku anggota dewan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan. Karna, untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil dan menengah (Pasar Tradisional). Tidak hanya itu saja, Perda ini bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada pelaku usaha tersebut, tuturnya.



Basdir selaku Dirut PD Pasar Kota Makassar juga menjelaskan, "Perda ini tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar. Jadi masyarakat harus mengetahui. Pemerintah juga, harus memperhatikan pasar tradisional, sebab mereka salah satu penggerak perekonomian", imbuhnya.


Samsul Bahri juga berkata, sosialisasi Perda ini sangat jelas. Jadi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, pasal 12, pasal 18 ayat 4, pasal 20 akan di kenakan sanksi administratif. Pasal 14 dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sedangkan sangsi administratif  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a yaitu pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha, tungkasnya.



William yang juga menjabat ketua komisi B fraksi PDIP menambahkan, "jadi pasar modern itu harus betul - betul di tata dengan baik. Harga pasar modern pun tidak boleh dibawah dari harga pasar tradisional, agar tidak mematikan para pelaku usaha kecil".


Sebab, pasar tradisional juga merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun atas asas kekeluargaan. Maka dari itu, perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi di tengah - tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern utamanya di Kota Makassar, pungkas William.(ILHO)




(Red)