Jumat, 04 Juni 2021

Kabid PR PUPR Pasangkayu Tegaskan Pengurusan IMB Tidak Tebang Pilih!



BN Online, Pasangkayu– Terkait rasa kekecewaan warga saat pengurusan rekomendasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di anggapnya dipersulit karena diduga beda pilihan saat pilkada 2020 lalu, DPRD Pasangkayu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasangkayu di diruang aspirasi Kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (3/6/2021).


Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidan (Kabid) Penataan Ruang (PR) Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu, Herry Munier, saat di wawancarai usai RDP mengakui kewajaran warga berasumsi dan menduga seperti itu dikarenakan belum lama ini baru-baru saja dilaksanakan Pilkada dan suasana paska pilkada 2020 masih sangat terasa ditengah-tengah Masyarakat dan menurutnya kebetulan saja yang berkasnya ditolak karena berkas yang belum lengkap salah satu pendukung/tim Calon yang kalah dalam Pilkada lalu.


"Kita sebagai ASN tidak bisa mencampur adukkan antara politik dengan pelayanan. Setelah kami memperifikasi berkas pengajuan atas pensyaratannya penerbitan IMB, masih ada berkas yang belum dilengkapi diantaranya, surat persetujuan tetangga dan satu set gambar bangunan," jelas Herry.


Terkait informasi mempersulit penerbitan IMB dengan mengaitkan politik, lanjut Herry, itu tidak ada dan dirinya juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam hal pelayanan pengurusan IMB.


"Insya Allah tidak ada yang begitu, mudah-mudahan bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan. Mungkin keterlambatan kami akui ada, Insya Allah bisa di selesaikan secepatnya," tutupnya. Laporan : E Syam