Selasa, 13 Juli 2021

Akibat Emosi Sesaat Akhirnya Masuk Bui

Tags


 

BN Online, Sidoarjo-- Seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan, ditambah lagi wajah anaknya ditampar dengan menggunakan baju.


Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan tersangka R.F, (24 th),  dirumahnya di Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada medio 29 Juni 2021 sore. 


Kronologisnya bermula saat tersangka pulang kerja, setibanya di rumah melihat kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. Kemudian R.F mengajak anaknya untuk mandi namun tidak mau sambil si anak menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, R.F memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.


“Dari sinilah kekerasan fisik dilakukan R.F pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti sampai disitu R.F masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (13/07/2021).


Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (R.F) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap R.F ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini R.F meringkuk di balik jeruji tahanan.


Ancaman hukuman bagi R.F,  paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Penulis: Bejo

Editor: Haidir Sabaruddin