Pelaku: A Als. N, Umur 28 tahun, Pek. Tidak Ada, Alamat Kp. Sinea Desa Bonto Tallasa Kec. Ulu Ere Kab. Bantaeng. Korban : N ( 25 ) alamat Bantaeng.Barang Bukti : 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di kota makassar sehingga Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan koordinasi dengan unit Jatanras Polrestabes Makassar, sehingga berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.00 wita, selanjutnya dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui bahwa, tersangka merupakan residivis Curanmor dan pernah dilakukan Penangkapan serta Penahanan di Rutan Polres Bantaeng, namun melarikan diri sehingga sehingga menjadi Atensi untuk dilakukan penangkapan kembali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH mengatakan," Kasus - kasus tunggakan Polres Bantaeng akan kami selesaikan, khususnya kasus Prioritas Curanmor dan curnak akan diungkap dan tidak ada ruang untuk para pelaku".Ucap Kasat Reskrim yang baru saja di lantik pada tanggal 12 Juli 2021 di Aula Mapolres Bantaeng.
Kata Kapolre Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar SIK MSi," Alhamdulillah tersangka sudah tertangkap kembali berkat kerjasama antara Polres Bantaeng dan Polrestabes Makassar, semoga tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi".
Editor : Edhy BN