Selasa, 09 November 2021

Tim ZI Rutan Bantaeng Ikuti Pengarahan Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan

Tags


BN Online Bantaeng,-- Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W.23-OT.03.01 - 90 Tanggal 08 November 2021 perihal : Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Strategi Pencapaian Predikat WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Tim Pembangunan Zona Integritas Rutan Bantaeng mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini, Selasa 09 November 2021 bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng. 


Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, sekaligus menjadi Penanggung Jawab Tim ZI WBK WBBM pada Rutan Kelas II B Bantaeng, kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00 WITA ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham, dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sul-Sel, Bapak Harun Sulianto. 


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pengarahan dari Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Bapak Y. Ambeg Paramarta, kepada seluruh Tim ZI WBK WBBM di UPT Sulawesi Selatan. 


"Semoga dengan penguatan secara langsung dari staf ahli menteri ini, bisa menambah edukasi Tim ZI WBK WBBM Rutan Bantaeng agar hambatan yang selama ini ditemui saat pembangunan WBK dan WBBM tersebut bisa teratasi" Harap Ince. 


Dalam pemaparannya, Ambeg Paramarta menjelaskan tentang hasil evaluasi Tim Penilai Internal (TPI) yang terdiri atas 6 (enam) poin yaitu Pemahaman, Perubahan Pola Pikir, Peran Pimpinan, Komitmen, Monev, juga Inovasi dan Survei. 


Staf Ahli Menteri tersebut juga menjelaskan secara mendalam tentang pentingnya pemahaman setiap Tim ZI tentang WBK dan WBBM sebelum mengerjakan berbagai kegiatan dalam pemenuhan data dukung 


“Sangat penting untuk membaca permen yang mengatur tentang pedoman pembangunan zona integritas pada satuan kerja. tujuannya agar kita dapat memahami kegiatan apa yang diperlukan dalam pembangunan zona integritas” Tekan Ambeg Paramarta dalam pemaparannya. 


Lebih Lanjut, Bapak Ambeg Paramarta juga menerangkan bahwa betapa pentingnya keterlibatan Kepala Satuan Kerja dan Ketua Tim ZI dalam menginternalisasi nilai-nilai yang terdapat dalam PERMENPAN-RB No. 10 Tahun 2019 tersebut. 


Sumber :Humas Rutan Bantaeng