Selasa, 24 Mei 2022

Buron Selama Enam Bulan,Tersangka Pembunuhan Akhirnya di Tangkap,ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng, Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Lel HNF Polres Bantaeng akhirnya di tangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar atas kerjasama TMC Resmob Polda Sulsel,Resmob Polres Selayar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Acang Suryana,Kanit Resmob Selayar Bripka Rahmat Wali dan Team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng di pimpin oleh Bripka Basriyuddin.


Penangkapan terhadap Lel HNF ini yang telah lama jadi Daftar Pencarian Orang Polres Bantaeng,kini di tangkap,di Dusun Kayu Panda Desa Bianga Somba Kec. Bonto Sikuyu Kab. Selayar. 


Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Dusun Sunggu Manai Desa Pa'jukukang, Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Oktober 2021 Lel. Hnf ( 35 ) diduga telah melakukan Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban an. Lel. Bakri ( 48  ) warga kampung Darussalam Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng. 


Menurut Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim AKP Burhan SH menyampaikan bahwa dari hasil seluruh rangkaian Penyidikan dan Penyelidikan menguatkan Dugaan bahwa Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Lel. Hnf. Sehingga dilakukan upaya penangkapan.


"Diketahui sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 2021 telah terjadi penganiayaan,  korban di temukan di depan rumah lel. Sumbali Dusun Sunggu Manai Desa Pa'jukukang Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng dalam keadaan meninggal dunia, kemudian korban di bawah ke RSUD dan dilakukan visum dan di temukan bekas tusukan pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka terbuka pada jidad sebelah kanan".Ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH,Selasa 24 Mei 2022.


Namun upaya tersebut Lanjut Kasat Reskrim baru menuaikan hasil pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di Kab. Selayar,Dan Alhamdulillah, berkat kerjasama  Polres Bantaeng dengan Polres Selayar dan Polda Sulsel, tersangka dapat kita lakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut yang sebelumnya menjadi DPO Polres Bantaeng selama 6 bulan".Jelas Kasat Reskrim Polres Bantaeng.


Dari hasil iInterogasi yang di lakukan oleh penyidik Polres Bantaeng terhadap tersangka telah  mengakui perbuatannya yakni Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Lel. Bakri alias. Baka


Editor : Edhy Bidik Nasional